Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tangis dan Sujud Syukur Keluarga Pasca Pegi Setiawan Dibebaskan

Ibu dari Pegi Setiawan Kartini menangis saat mendengarkan putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin 8 Juli 2024. Majelis hakim mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan terkait penetapan sebagai tersangka kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon oleh Polda Jawa Barat dengan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Ibu dari Pegi Setiawan Kartini menangis saat mendengarkan putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin 8 Juli 2024. Majelis hakim mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan terkait penetapan sebagai tersangka kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon oleh Polda Jawa Barat dengan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. ANTARA FOTO/Novrian Arbi

8 Juli 2024 00:00 WIB

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan sujud sukur usai sidang putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin 8 Juli 2024. Majelis hakim mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan terkait penetapan sebagai tersangka kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon oleh Polda Jawa Barat dengan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan sujud sukur usai sidang putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin 8 Juli 2024. Majelis hakim mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan terkait penetapan sebagai tersangka kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon oleh Polda Jawa Barat dengan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. ANTARA FOTO/Novrian Arbi

8 Juli 2024 00:00 WIB

Kerabat memeluk ibu Pegi Setiawan, Kartini, usai putusan sidang praperadilan tersangka kasus Vina Cirebon, di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 8 Juli 2024. Hakim mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Polda Jawa Barat terhadap Pegi Setiawan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum. TEMPO/Prima Mulia
Kerabat memeluk ibu Pegi Setiawan, Kartini, usai putusan sidang praperadilan tersangka kasus Vina Cirebon, di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 8 Juli 2024. Hakim mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Polda Jawa Barat terhadap Pegi Setiawan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum. TEMPO/Prima Mulia

8 Juli 2024 00:00 WIB

Kerabat dan tim kuasa hukum memeluk orang tua Pegi Setiawan Kartini (kedua kanan) saat mendengarkan putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin 8 Juli 2024. Majelis hakim mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan terkait penetapan sebagai tersangka kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon oleh Polda Jawa Barat dengan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Kerabat dan tim kuasa hukum memeluk orang tua Pegi Setiawan Kartini (kedua kanan) saat mendengarkan putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin 8 Juli 2024. Majelis hakim mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan terkait penetapan sebagai tersangka kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon oleh Polda Jawa Barat dengan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. ANTARA FOTO/Novrian Arbi

8 Juli 2024 00:00 WIB

Tim pengacara membawa adik dan kerabat Pegi Setiawan usai putusan sidang praperadilan tersangka kasus Vina Cirebon, di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 8 Juli 2024. Hakim mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Polda Jawa Barat terhadap Pegi Setiawan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum. TEMPO/Prima Mulia
Tim pengacara membawa adik dan kerabat Pegi Setiawan usai putusan sidang praperadilan tersangka kasus Vina Cirebon, di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 8 Juli 2024. Hakim mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Polda Jawa Barat terhadap Pegi Setiawan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum. TEMPO/Prima Mulia

8 Juli 2024 00:00 WIB

Sejumlah pendukung Pegi Setiawan membawa poster saat putusan sidang praperadilan tersangka kasus Vina Cirebon, di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 8 Juli 2024. Hakim mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Polda Jawa Barat terhadap Pegi Setiawan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum. TEMPO/Prima Mulia
Sejumlah pendukung Pegi Setiawan membawa poster saat putusan sidang praperadilan tersangka kasus Vina Cirebon, di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 8 Juli 2024. Hakim mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Polda Jawa Barat terhadap Pegi Setiawan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum. TEMPO/Prima Mulia

8 Juli 2024 00:00 WIB