Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soetikno Soedarjo Divonis Bebas di Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024. Majelis Hakim memvonis bebas Soetikno karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024. Majelis Hakim memvonis bebas Soetikno karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. TEMPO/Imam Sukamto

31 Juli 2024 00:00 WIB

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo memeluk tim kuasa hukumnya usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024. Majelis Hakim memvonis bebas Soetikno karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo memeluk tim kuasa hukumnya usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024. Majelis Hakim memvonis bebas Soetikno karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. TEMPO/Imam Sukamto

31 Juli 2024 00:00 WIB

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo menangis usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024. Majelis Hakim memvonis bebas Soetikno karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo menangis usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024. Majelis Hakim memvonis bebas Soetikno karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. TEMPO/Imam Sukamto

31 Juli 2024 00:00 WIB

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024. Majelis Hakim memvonis bebas Soetikno karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024. Majelis Hakim memvonis bebas Soetikno karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. TEMPO/Imam Sukamto

31 Juli 2024 00:00 WIB

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo memeluk kerabatnya usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024. Majelis Hakim memvonis bebas Soetikno karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo memeluk kerabatnya usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024. Majelis Hakim memvonis bebas Soetikno karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. TEMPO/Imam Sukamto

31 Juli 2024 00:00 WIB

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo bersalaman dengan jaksa penuntut umum usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024. Majelis Hakim memvonis bebas Soetikno karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo bersalaman dengan jaksa penuntut umum usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024. Majelis Hakim memvonis bebas Soetikno karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. TEMPO/Imam Sukamto

31 Juli 2024 00:00 WIB