Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejagung Umumkan DP sebagai Tersangka Baru Korupsi Tol MBZ

Tersangka DP keluar usai ditetapkan menjadi tersangka baru kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) atau Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2024. Atas perbuatannya, tersangka DP diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Tersangka DP keluar usai ditetapkan menjadi tersangka baru kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) atau Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2024. Atas perbuatannya, tersangka DP diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

6 Agustus 2024 00:00 WIB

Tersangka DP keluar usai ditetapkan menjadi tersangka baru kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) atau Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2024. Atas perbuatannya, tersangka DP diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Tersangka DP keluar usai ditetapkan menjadi tersangka baru kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) atau Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2024. Atas perbuatannya, tersangka DP diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

6 Agustus 2024 00:00 WIB

Tersangka DP keluar usai ditetapkan menjadi tersangka baru kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) atau Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2024. Atas perbuatannya, tersangka DP diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Tersangka DP keluar usai ditetapkan menjadi tersangka baru kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) atau Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2024. Atas perbuatannya, tersangka DP diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

6 Agustus 2024 00:00 WIB

Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi saat memaparkan penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi terkait pembangunan Tol MBZ di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2024. Kuntadi menerangkan, posisi DP dalam perkara ini bermula ketika PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) yang bernilai investasi sebesar kurang lebih Rp16 triliun. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi saat memaparkan penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi terkait pembangunan Tol MBZ di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2024. Kuntadi menerangkan, posisi DP dalam perkara ini bermula ketika PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) yang bernilai investasi sebesar kurang lebih Rp16 triliun. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

6 Agustus 2024 00:00 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar saat memaparkan penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi terkait pembangunan Tol MBZ di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2024. Penetapan DP sebagai tersangka bermula ketika pihaknya melakukan evaluasi berdasarkan fakta yang didapatkan dalam persidangan. Dari hasil evaluasi tersebut, penyidik pada hari ini memanggil tiga saksi, salah satu di antaranya adalah DP. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar saat memaparkan penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi terkait pembangunan Tol MBZ di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2024. Penetapan DP sebagai tersangka bermula ketika pihaknya melakukan evaluasi berdasarkan fakta yang didapatkan dalam persidangan. Dari hasil evaluasi tersebut, penyidik pada hari ini memanggil tiga saksi, salah satu di antaranya adalah DP. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

6 Agustus 2024 00:00 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (depan kiri) dan Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi (depan kanan) memaparkan penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi terkait pembangunan Tol MBZ di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2024. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau MBZ. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (depan kiri) dan Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi (depan kanan) memaparkan penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi terkait pembangunan Tol MBZ di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2024. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau MBZ. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

6 Agustus 2024 00:00 WIB