Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Masih Buruknya Pengelolaan Sampah di Gili Trawangan

Sejumlah pekerja melakukan penghancuran sampah botol kaca yang dapat didaur ulang di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Minggu, 18 Agustus 2024. Tim Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, menemukan persoalan serius penumpukan sampah yang dapat berdampak buruk terhadap lingkungan dan merusak citra pariwisata yang menjadi sumber pendapatan utama Daerah, sehingga KPK mendorong Pemerintah Daerah segera memperbaiki tata kelola sampah. TEMPO/Imam Sukamto
Sejumlah pekerja melakukan penghancuran sampah botol kaca yang dapat didaur ulang di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Minggu, 18 Agustus 2024. Tim Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, menemukan persoalan serius penumpukan sampah yang dapat berdampak buruk terhadap lingkungan dan merusak citra pariwisata yang menjadi sumber pendapatan utama Daerah, sehingga KPK mendorong Pemerintah Daerah segera memperbaiki tata kelola sampah. TEMPO/Imam Sukamto

26 Agustus 2024 00:00 WIB

 Sejumlah pekerja melakukan pensortiran berbagai jenis sampah botol plastik yang dapat didaur ulang di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Minggu, 18 Agustus 2024. Tim Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, menemukan persoalan serius penumpukan sampah botol kaca, plastik dan organik setinggi 9,5 meter tidak dapat didaur ulang dari sampah yang dihasilkan mencapai 18 ton per hari. TEMPO/Imam Sukamto
Sejumlah pekerja melakukan pensortiran berbagai jenis sampah botol plastik yang dapat didaur ulang di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Minggu, 18 Agustus 2024. Tim Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, menemukan persoalan serius penumpukan sampah botol kaca, plastik dan organik setinggi 9,5 meter tidak dapat didaur ulang dari sampah yang dihasilkan mencapai 18 ton per hari. TEMPO/Imam Sukamto

26 Agustus 2024 00:00 WIB

Kasatgas Koordinator Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi, Dian Patria (tengah) bersama tim, melakukukan tinjauan lapangan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Minggu, 18 Agustus 2024. Tim Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, menemukan persoalan serius penumpukan sampah yang dapat berdampak buruk terhadap lingkungan dan merusak citra pariwisata yang menjadi sumber pendapatan utama Daerah, sehingga KPK mendorong Pemerintah Daerah segera memperbaiki tata kelola sampah. TEMPO/Imam Sukamto
Kasatgas Koordinator Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi, Dian Patria (tengah) bersama tim, melakukukan tinjauan lapangan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Minggu, 18 Agustus 2024. Tim Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, menemukan persoalan serius penumpukan sampah yang dapat berdampak buruk terhadap lingkungan dan merusak citra pariwisata yang menjadi sumber pendapatan utama Daerah, sehingga KPK mendorong Pemerintah Daerah segera memperbaiki tata kelola sampah. TEMPO/Imam Sukamto

26 Agustus 2024 00:00 WIB

Seorang pekerja melakukan pensortiran sampah kardus yang dapat didaur ulang di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Minggu, 18 Agustus 2024. Tim Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, menemukan persoalan serius penumpukan sampah botol kaca, plastik dan organik setinggi 9,5 meter tidak dapat didaur ulang dari sampah yang dihasilkan mencapai 18 ton per hari. TEMPO/Imam Sukamto
Seorang pekerja melakukan pensortiran sampah kardus yang dapat didaur ulang di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Minggu, 18 Agustus 2024. Tim Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, menemukan persoalan serius penumpukan sampah botol kaca, plastik dan organik setinggi 9,5 meter tidak dapat didaur ulang dari sampah yang dihasilkan mencapai 18 ton per hari. TEMPO/Imam Sukamto

26 Agustus 2024 00:00 WIB

Seorang pekerja melakukan pensortiran berbagai jenis sampah yang dapat didaur ulang di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Minggu, 18 Agustus 2024. Tim Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, menemukan persoalan serius penumpukan sampah botol kaca, plastik dan organik setinggi 9,5 meter tidak dapat didaur ulang dari sampah yang dihasilkan mencapai 18 ton per hari. TEMPO/Imam Sukamto
Seorang pekerja melakukan pensortiran berbagai jenis sampah yang dapat didaur ulang di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Minggu, 18 Agustus 2024. Tim Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, menemukan persoalan serius penumpukan sampah botol kaca, plastik dan organik setinggi 9,5 meter tidak dapat didaur ulang dari sampah yang dihasilkan mencapai 18 ton per hari. TEMPO/Imam Sukamto

26 Agustus 2024 00:00 WIB

Sejumlah pekerja melakukan pensortiran berbagai jenis sampah yang dapat didaur ulang di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Minggu, 18 Agustus 2024. Tim Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, menemukan persoalan serius penumpukan sampah yang berdampak buruk terhadap lingkungan dan merusak citra pariwisata yang menjadi sumber pendapatan utama Daerah, sehingga KPK mendorong Pemerintah Daerah segera memperbaiki tata kelola sampah. TEMPO/Imam Sukamto
Sejumlah pekerja melakukan pensortiran berbagai jenis sampah yang dapat didaur ulang di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Minggu, 18 Agustus 2024. Tim Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, menemukan persoalan serius penumpukan sampah yang berdampak buruk terhadap lingkungan dan merusak citra pariwisata yang menjadi sumber pendapatan utama Daerah, sehingga KPK mendorong Pemerintah Daerah segera memperbaiki tata kelola sampah. TEMPO/Imam Sukamto

26 Agustus 2024 00:00 WIB