Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kekeringan, Petani Babelan Gali Tanah Cari Sumber Air untuk Siram Tanaman

Petani mengambil air dari kubangan yang telah digali sedalam dua meter untuk menyiram kebun semangka di area pertanian kawasan Muara Bakti, Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin 2 September 2024. Pemerintah Kabupaten Bekasi menetapkan status tanggap darurat bencana kekeringan selama dua pekan terhitung mulai 30 Agustus hingga 12 September 2024. Status tersebut dituangkan dalam surat keputusan bupati Bekasi Nomor HK.02.02/Kep.532BPBD/2024 tenggal 30 Agustus 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Petani mengambil air dari kubangan yang telah digali sedalam dua meter untuk menyiram kebun semangka di area pertanian kawasan Muara Bakti, Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin 2 September 2024. Pemerintah Kabupaten Bekasi menetapkan status tanggap darurat bencana kekeringan selama dua pekan terhitung mulai 30 Agustus hingga 12 September 2024. Status tersebut dituangkan dalam surat keputusan bupati Bekasi Nomor HK.02.02/Kep.532BPBD/2024 tenggal 30 Agustus 2024. TEMPO/Tony Hartawan

2 September 2024 00:00 WIB

Petani mengambil air dari kubangan yang telah digali sedalam dua meter untuk menyiram kebun semangka di area pertanian kawasan Muara Bakti, Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin 2 September 2024. Pemerintah Kabupaten Bekasi menetapkan status tanggap darurat bencana kekeringan selama dua pekan terhitung mulai 30 Agustus hingga 12 September 2024. Status tersebut dituangkan dalam surat keputusan bupati Bekasi Nomor HK.02.02/Kep.532BPBD/2024 tenggal 30 Agustus 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Petani mengambil air dari kubangan yang telah digali sedalam dua meter untuk menyiram kebun semangka di area pertanian kawasan Muara Bakti, Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin 2 September 2024. Pemerintah Kabupaten Bekasi menetapkan status tanggap darurat bencana kekeringan selama dua pekan terhitung mulai 30 Agustus hingga 12 September 2024. Status tersebut dituangkan dalam surat keputusan bupati Bekasi Nomor HK.02.02/Kep.532BPBD/2024 tenggal 30 Agustus 2024. TEMPO/Tony Hartawan

2 September 2024 00:00 WIB

Petani mengangkut air dari kubangan yang telah digali sedalam dua meter untuk menyiram kebun semangka di area pertanian kawasan Muara Bakti, Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin 2 September 2024. Pemerintah Kabupaten Bekasi menetapkan status tanggap darurat bencana kekeringan selama dua pekan terhitung mulai 30 Agustus hingga 12 September 2024. Status tersebut dituangkan dalam surat keputusan bupati Bekasi Nomor HK.02.02/Kep.532BPBD/2024 tenggal 30 Agustus 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Petani mengangkut air dari kubangan yang telah digali sedalam dua meter untuk menyiram kebun semangka di area pertanian kawasan Muara Bakti, Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin 2 September 2024. Pemerintah Kabupaten Bekasi menetapkan status tanggap darurat bencana kekeringan selama dua pekan terhitung mulai 30 Agustus hingga 12 September 2024. Status tersebut dituangkan dalam surat keputusan bupati Bekasi Nomor HK.02.02/Kep.532BPBD/2024 tenggal 30 Agustus 2024. TEMPO/Tony Hartawan

2 September 2024 00:00 WIB

Petani menyiram kebun semangka di area pertanian kawasan Muara Bakti, Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin 2 September 2024. Pemerintah Kabupaten Bekasi menetapkan status tanggap darurat bencana kekeringan selama dua pekan terhitung mulai 30 Agustus hingga 12 September 2024. Status tersebut dituangkan dalam surat keputusan bupati Bekasi Nomor HK.02.02/Kep.532BPBD/2024 tenggal 30 Agustus 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Petani menyiram kebun semangka di area pertanian kawasan Muara Bakti, Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin 2 September 2024. Pemerintah Kabupaten Bekasi menetapkan status tanggap darurat bencana kekeringan selama dua pekan terhitung mulai 30 Agustus hingga 12 September 2024. Status tersebut dituangkan dalam surat keputusan bupati Bekasi Nomor HK.02.02/Kep.532BPBD/2024 tenggal 30 Agustus 2024. TEMPO/Tony Hartawan

2 September 2024 00:00 WIB

Petani menyiram kebun semangka di area pertanian kawasan Muara Bakti, Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin 2 September 2024. Pemerintah Kabupaten Bekasi menetapkan status tanggap darurat bencana kekeringan selama dua pekan terhitung mulai 30 Agustus hingga 12 September 2024. Status tersebut dituangkan dalam surat keputusan bupati Bekasi Nomor HK.02.02/Kep.532BPBD/2024 tenggal 30 Agustus 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Petani menyiram kebun semangka di area pertanian kawasan Muara Bakti, Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin 2 September 2024. Pemerintah Kabupaten Bekasi menetapkan status tanggap darurat bencana kekeringan selama dua pekan terhitung mulai 30 Agustus hingga 12 September 2024. Status tersebut dituangkan dalam surat keputusan bupati Bekasi Nomor HK.02.02/Kep.532BPBD/2024 tenggal 30 Agustus 2024. TEMPO/Tony Hartawan

2 September 2024 00:00 WIB

Petani mengambil air dari kubangan yang telah digali sedalam dua meter untuk menyiram kebun semangka di area pertanian kawasan Muara Bakti, Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin 2 September 2024. Pemerintah Kabupaten Bekasi menetapkan status tanggap darurat bencana kekeringan selama dua pekan terhitung mulai 30 Agustus hingga 12 September 2024. Status tersebut dituangkan dalam surat keputusan bupati Bekasi Nomor HK.02.02/Kep.532BPBD/2024 tenggal 30 Agustus 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Petani mengambil air dari kubangan yang telah digali sedalam dua meter untuk menyiram kebun semangka di area pertanian kawasan Muara Bakti, Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin 2 September 2024. Pemerintah Kabupaten Bekasi menetapkan status tanggap darurat bencana kekeringan selama dua pekan terhitung mulai 30 Agustus hingga 12 September 2024. Status tersebut dituangkan dalam surat keputusan bupati Bekasi Nomor HK.02.02/Kep.532BPBD/2024 tenggal 30 Agustus 2024. TEMPO/Tony Hartawan

2 September 2024 00:00 WIB