Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tarif Tol Dalam Kota Resmi Naik Tak Pengaruhi Minat Pengguna Kendaraan Pribadi

Kepadatan kendaraan melintasi jalan tol dalam kota kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, 24 September 2024.  Penyesuaian tarif tol pada jalan tol Dalam Kota, yaitu ruas Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk mulai diberlakukan. Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 tanggal 22 Agustus 2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol. TEMPO/Tony Hartawan
Kepadatan kendaraan melintasi jalan tol dalam kota kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Penyesuaian tarif tol pada jalan tol Dalam Kota, yaitu ruas Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk mulai diberlakukan. Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 tanggal 22 Agustus 2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol. TEMPO/Tony Hartawan

24 September 2024 00:00 WIB

Kepadatan kendaraan melintasi jalan tol dalam kota kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, 24 September 2024.  Penyesuaian tarif tol pada jalan tol Dalam Kota, yaitu ruas Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk mulai diberlakukan. Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 tanggal 22 Agustus 2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol. TEMPO/Tony Hartawan
Kepadatan kendaraan melintasi jalan tol dalam kota kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Penyesuaian tarif tol pada jalan tol Dalam Kota, yaitu ruas Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk mulai diberlakukan. Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 tanggal 22 Agustus 2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol. TEMPO/Tony Hartawan

24 September 2024 00:00 WIB

Kepadatan kendaraan melintasi jalan tol dalam kota kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, 24 September 2024.  Penyesuaian tarif tol pada jalan tol Dalam Kota, yaitu ruas Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk mulai diberlakukan. Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 tanggal 22 Agustus 2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol. TEMPO/Tony Hartawan
Kepadatan kendaraan melintasi jalan tol dalam kota kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Penyesuaian tarif tol pada jalan tol Dalam Kota, yaitu ruas Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk mulai diberlakukan. Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 tanggal 22 Agustus 2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol. TEMPO/Tony Hartawan

24 September 2024 00:00 WIB

Kepadatan kendaraan melintasi jalan tol dalam kota kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, 24 September 2024.  Penyesuaian tarif tol pada jalan tol Dalam Kota, yaitu ruas Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk mulai diberlakukan. Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 tanggal 22 Agustus 2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol. TEMPO/Tony Hartawan
Kepadatan kendaraan melintasi jalan tol dalam kota kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Penyesuaian tarif tol pada jalan tol Dalam Kota, yaitu ruas Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk mulai diberlakukan. Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 tanggal 22 Agustus 2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol. TEMPO/Tony Hartawan

24 September 2024 00:00 WIB

Kepadatan kendaraan melintasi jalan tol dalam kota kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, 24 September 2024.  Penyesuaian tarif tol pada jalan tol Dalam Kota, yaitu ruas Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk mulai diberlakukan. Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 tanggal 22 Agustus 2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol. TEMPO/Tony Hartawan
Kepadatan kendaraan melintasi jalan tol dalam kota kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Penyesuaian tarif tol pada jalan tol Dalam Kota, yaitu ruas Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk mulai diberlakukan. Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 tanggal 22 Agustus 2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol. TEMPO/Tony Hartawan

24 September 2024 00:00 WIB

Kepadatan kendaraan melintasi jalan tol dalam kota kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, 24 September 2024.  Penyesuaian tarif tol pada jalan tol Dalam Kota, yaitu ruas Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk mulai diberlakukan. Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 tanggal 22 Agustus 2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol. TEMPO/Tony Hartawan
Kepadatan kendaraan melintasi jalan tol dalam kota kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Penyesuaian tarif tol pada jalan tol Dalam Kota, yaitu ruas Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk mulai diberlakukan. Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 tanggal 22 Agustus 2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol. TEMPO/Tony Hartawan

24 September 2024 00:00 WIB