Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korupsi Sistem Proteksi TKI, Mantan Dirjen Kemnaker Dituntut Penjara 4 Tahun 8 Bulan

Terdakwa mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga dan Transmigrasi Kemnaker, Reyna Usman, mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024. Jaksa Penuntut Umum menuntut Reyna Usman dengan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker Tahun Anggaran 2012. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga dan Transmigrasi Kemnaker, Reyna Usman, mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024. Jaksa Penuntut Umum menuntut Reyna Usman dengan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker Tahun Anggaran 2012. TEMPO/Imam Sukamto

1 Oktober 2024 00:00 WIB

Terdakwa mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga dan Transmigrasi Kemnaker, Reyna Usman, mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024. Selain tuntutan penjara dan denda, Jaksa juga menuntut Reyna Usman membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 3 miliar.  TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga dan Transmigrasi Kemnaker, Reyna Usman, mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024. Selain tuntutan penjara dan denda, Jaksa juga menuntut Reyna Usman membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

1 Oktober 2024 00:00 WIB

Tim JPU KPK membagikan surat tuntutan kepada hakim dan terdakwa mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga dan Transmigrasi Kemnaker, Reyna Usman dalam sidang pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024. Jaksa juga meminta agar hakim menyita harta benda Reyna jika dia tak memiliki membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu 1 bulan setelah amar putusan berkekuatan hukum tetap. TEMPO/Imam Sukamto
Tim JPU KPK membagikan surat tuntutan kepada hakim dan terdakwa mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga dan Transmigrasi Kemnaker, Reyna Usman dalam sidang pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024. Jaksa juga meminta agar hakim menyita harta benda Reyna jika dia tak memiliki membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu 1 bulan setelah amar putusan berkekuatan hukum tetap. TEMPO/Imam Sukamto

1 Oktober 2024 00:00 WIB

Terdakwa Direktur PT Adhi Mandiri, Karunia menjalani sidang pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024. Dalam kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker, Jaksa KPK mendakwa Reyna Usman bersama Nyoman dan Karunia telah merugikan keuangan negara senilai Rp 17,6 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Direktur PT Adhi Mandiri, Karunia menjalani sidang pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024. Dalam kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker, Jaksa KPK mendakwa Reyna Usman bersama Nyoman dan Karunia telah merugikan keuangan negara senilai Rp 17,6 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

1 Oktober 2024 00:00 WIB