Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Tahan 2 Tersangka Baru dalam Korupsi APD Covid

Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes RI, Budi Sylvana dan Direktur Utama PT. Energy Kita Indonesia, Satrio Wibowo (kiri), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap 2 orang tersangka baru, Budi Sylvana dan Satrio Wibowo. 
TEMPO/Imam Sukamto
Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes RI, Budi Sylvana dan Direktur Utama PT. Energy Kita Indonesia, Satrio Wibowo (kiri), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap 2 orang tersangka baru, Budi Sylvana dan Satrio Wibowo. TEMPO/Imam Sukamto

4 Oktober 2024 00:00 WIB

Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes RI, Budi Sylvana dan Direktur Utama PT. Energy Kita Indonesia, Satrio Wibowo (kiri), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap 2 orang tersangka baru, Budi Sylvana dan Satrio Wibowo. TEMPO/Imam Sukamto
Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes RI, Budi Sylvana dan Direktur Utama PT. Energy Kita Indonesia, Satrio Wibowo (kiri), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap 2 orang tersangka baru, Budi Sylvana dan Satrio Wibowo. TEMPO/Imam Sukamto

4 Oktober 2024 00:00 WIB

Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes RI, Budi Sylvana dan Direktur Utama PT. Energy Kita Indonesia, Satrio Wibowo (kiri), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024. Keduanya ditahan dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan Alat Pelindung Diri di Kementerian Kesehatan RI.  TEMPO/Imam Sukamto
Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes RI, Budi Sylvana dan Direktur Utama PT. Energy Kita Indonesia, Satrio Wibowo (kiri), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024. Keduanya ditahan dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan Alat Pelindung Diri di Kementerian Kesehatan RI. TEMPO/Imam Sukamto

4 Oktober 2024 00:00 WIB

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri) bersama Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menghadirkan Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes RI, Budi Sylvana dan Direktur Utama PT. Energy Kita Indonesia, Satrio Wibowo, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024. Pidana korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri di Kementerian Kesehatan RI mmenggunakan sumber dana dari Dana Siap Pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.319 miliar. TEMPO/Imam Sukamto'
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri) bersama Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menghadirkan Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes RI, Budi Sylvana dan Direktur Utama PT. Energy Kita Indonesia, Satrio Wibowo, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024. Pidana korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri di Kementerian Kesehatan RI mmenggunakan sumber dana dari Dana Siap Pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.319 miliar. TEMPO/Imam Sukamto'

4 Oktober 2024 00:00 WIB

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu bersama Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menghadirkan Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes RI, Budi Sylvana dan Direktur Utama PT. Energy Kita Indonesia, Satrio Wibowo (kiri), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu bersama Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menghadirkan Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes RI, Budi Sylvana dan Direktur Utama PT. Energy Kita Indonesia, Satrio Wibowo (kiri), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024. TEMPO/Imam Sukamto

4 Oktober 2024 00:00 WIB

Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes RI, Budi Sylvana dan Direktur Utama PT. Energy Kita Indonesia, Satrio Wibowo (kanan), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes RI, Budi Sylvana dan Direktur Utama PT. Energy Kita Indonesia, Satrio Wibowo (kanan), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024. TEMPO/Imam Sukamto

4 Oktober 2024 00:00 WIB