Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Suami Siri Maria Eva, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Damkar Parepare tahun 2011, Imran Ramli tertunduk saat menjalani Sidang di pengadilan tipikor Makassar, 30 September 2014. Suami siri penyanyi dangdut Maria Eva ini terbukti korupsi dan diancam hukuman 20 tahun penjara. TEMPO/Iqbal Lubis
Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Damkar Parepare tahun 2011, Imran Ramli tertunduk saat menjalani Sidang di pengadilan tipikor Makassar, 30 September 2014. Suami siri penyanyi dangdut Maria Eva ini terbukti korupsi dan diancam hukuman 20 tahun penjara. TEMPO/Iqbal Lubis

30 September 2014 00:00 WIB

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Parepare, Imran Ramli saat menjalani Sidang di pengadilan tipikor Makassar, 30 September 2014. TEMPO/Iqbal Lubis
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Parepare, Imran Ramli saat menjalani Sidang di pengadilan tipikor Makassar, 30 September 2014. TEMPO/Iqbal Lubis

30 September 2014 00:00 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Transportasi Angkutan Hibah Kendaraan Pemadam Kebakaran (Damkar) Parepare tahun 2011, Imran Ramli bersama pengajara saat menjalani Sidang di pengadilan tipikor Makassar, 30 September 2014. TEMPO/Iqbal Lubis
Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Transportasi Angkutan Hibah Kendaraan Pemadam Kebakaran (Damkar) Parepare tahun 2011, Imran Ramli bersama pengajara saat menjalani Sidang di pengadilan tipikor Makassar, 30 September 2014. TEMPO/Iqbal Lubis

30 September 2014 00:00 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Transportasi Angkutan Hibah Kendaraan Pemadam Kebakaran (Damkar) Parepare tahun 2011, yang merupakan suami siri, Maria Eva, Imran Ramli hadiri Sidang di pengadilan tipikor Makassar, 30 September 2014. TEMPO/Iqbal Lubis
Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Transportasi Angkutan Hibah Kendaraan Pemadam Kebakaran (Damkar) Parepare tahun 2011, yang merupakan suami siri, Maria Eva, Imran Ramli hadiri Sidang di pengadilan tipikor Makassar, 30 September 2014. TEMPO/Iqbal Lubis

30 September 2014 00:00 WIB

Imran Ramli (kiri) saat menjalani Sidang di pengadilan tipikor Makassar, 30 September 2014. Suami siri penyanyi dangdut Maria Eva ini terbukti melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 754 juta. TEMPO/Iqbal Lubis
Imran Ramli (kiri) saat menjalani Sidang di pengadilan tipikor Makassar, 30 September 2014. Suami siri penyanyi dangdut Maria Eva ini terbukti melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 754 juta. TEMPO/Iqbal Lubis

30 September 2014 00:00 WIB