Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mandra Resmi Ditahan Kejaksaan Agung

Komedian Mandra Naih alias Mandra berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa terkait kasus korupsi program siap siar di stasiun televisi TVRI di Kejaksaan Agung, Jakarta, 6 Maret 2015. Mandra resmi ditahan usai diperiksa selama tujuh jam.  ANTARA/Rama Ardita
Komedian Mandra Naih alias Mandra berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa terkait kasus korupsi program siap siar di stasiun televisi TVRI di Kejaksaan Agung, Jakarta, 6 Maret 2015. Mandra resmi ditahan usai diperiksa selama tujuh jam. ANTARA/Rama Ardita

7 Maret 2015 00:00 WIB

Mandra (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, 6 maret 2015.  Mandra ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung sampai 20 hari ke depan terkait kasus korupsi proyek bernilai Rp. 47,8 miliar. ANTARA/Rama Ardita
Mandra (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, 6 maret 2015. Mandra ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung sampai 20 hari ke depan terkait kasus korupsi proyek bernilai Rp. 47,8 miliar. ANTARA/Rama Ardita

7 Maret 2015 00:00 WIB

Mandra menghadiri pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, 25 Februari 2015. Kedua tersangka lainnya, Iwan Chermawan, Direktur Utama PT Media Arts Image, dan Yulkasmir, pegawai negeri sipil selaku pejabat pembuat komitmen juga ditahan oleh Kejaksaan. ANTARA/Teresia May
Mandra menghadiri pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, 25 Februari 2015. Kedua tersangka lainnya, Iwan Chermawan, Direktur Utama PT Media Arts Image, dan Yulkasmir, pegawai negeri sipil selaku pejabat pembuat komitmen juga ditahan oleh Kejaksaan. ANTARA/Teresia May

7 Maret 2015 00:00 WIB

Mandra Naih  (kiri) dikawal petugas provost saat tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, 25 Februari 2015. Dalam kasus tersebut, Mandra diancam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ANTARA/Teresia May
Mandra Naih (kiri) dikawal petugas provost saat tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, 25 Februari 2015. Dalam kasus tersebut, Mandra diancam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ANTARA/Teresia May

7 Maret 2015 00:00 WIB