Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Neneng Sri Wahyuni Divonis 6 Tahun Penjara

Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Neneng Sri Wahyuni meninggalkan ruang persidangan seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan (vonis), dengan didorong menggunakan kursi berroda di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (14/3). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Neneng Sri Wahyuni meninggalkan ruang persidangan seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan (vonis), dengan didorong menggunakan kursi berroda di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (14/3). TEMPO/Dhemas Reviyanto

14 Maret 2013 00:00 WIB

Neneng Sri Wahyuni mengikuti sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (14/3) dalam kondisi sakit diare dan tidak menjalani persidangan hingga selesai. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Neneng Sri Wahyuni mengikuti sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (14/3) dalam kondisi sakit diare dan tidak menjalani persidangan hingga selesai. TEMPO/Dhemas Reviyanto

14 Maret 2013 00:00 WIB

Meski tanpa kehadiran Neneng, sidang pembacaan putusan (vonis) kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tetap dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis, (14/3). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Meski tanpa kehadiran Neneng, sidang pembacaan putusan (vonis) kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tetap dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis, (14/3). TEMPO/Dhemas Reviyanto

14 Maret 2013 00:00 WIB

Dalam sidang ini, Neneng dihukum enam tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek PLTS, sesuai dalam Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Dalam sidang ini, Neneng dihukum enam tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek PLTS, sesuai dalam Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. TEMPO/Dhemas Reviyanto

14 Maret 2013 00:00 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Neneng Sri Wahyuni (kiri) sudah terlihat lemas sejak menunggu jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (14/3). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Neneng Sri Wahyuni (kiri) sudah terlihat lemas sejak menunggu jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (14/3). TEMPO/Dhemas Reviyanto

14 Maret 2013 00:00 WIB