Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Reaksi Ketua Jamaah Ansharut Daulah dalam Sidang Putusan

Ketua Jamaah Ansharut Daulah atau JAD Pusat, Zainal Anshori (kiri) mengucapkan takbir seusai sidang pembacaan putusan pembekuan organisasi tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 31 Juli 2018. Majelis Hakim menyatakan JAD terbukti berafiliasi dengan organisasi teroris ISIS. ANTARA/Sigid Kurniawan
Ketua Jamaah Ansharut Daulah atau JAD Pusat, Zainal Anshori (kiri) mengucapkan takbir seusai sidang pembacaan putusan pembekuan organisasi tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 31 Juli 2018. Majelis Hakim menyatakan JAD terbukti berafiliasi dengan organisasi teroris ISIS. ANTARA/Sigid Kurniawan

31 Juli 2018 00:00 WIB

Terdakwa Zainal Anshori, Ketua Jamaah Ansharut Daulah (kanan bawah) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 31 Juli 2018.  Selain membubarkan JAD, hakim juga mengenakan denda sebesar Rp 5 juta. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Terdakwa Zainal Anshori, Ketua Jamaah Ansharut Daulah (kanan bawah) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 31 Juli 2018. Selain membubarkan JAD, hakim juga mengenakan denda sebesar Rp 5 juta. TEMPO/Fakhri Hermansyah

31 Juli 2018 00:00 WIB

Zainal Anshori, Ketua Jamaah Ansharut Daulah mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 31 Juli 2018. Keputusan hakim terhadap JAD didasarkan atas Pasal 17 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-undang Repubik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Zainal Anshori, Ketua Jamaah Ansharut Daulah mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 31 Juli 2018. Keputusan hakim terhadap JAD didasarkan atas Pasal 17 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-undang Repubik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003. TEMPO/Fakhri Hermansyah

31 Juli 2018 00:00 WIB

Ketua Jamaah Ansharut Daulah, Zainal Anshori mengikuti sidang pembacaan putusan pembubaran organisasi JAD di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 31 Juli 2018. Zainal kembali mengangkat jari telunjuknya dan mengucapkan takbir saat akan meninggalkan ruang sidang. ANTARA/Sigid Kurniawan
Ketua Jamaah Ansharut Daulah, Zainal Anshori mengikuti sidang pembacaan putusan pembubaran organisasi JAD di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 31 Juli 2018. Zainal kembali mengangkat jari telunjuknya dan mengucapkan takbir saat akan meninggalkan ruang sidang. ANTARA/Sigid Kurniawan

31 Juli 2018 00:00 WIB

Ketua Jamaah Ansharut Daulah, Zainal Anshori (tengah), dikawal ketat anggota kepolisian usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 31 Juli 2018. Zainal mulai memimpin JAD setelah ketua sebelumnya, Marwan alias Abu Musa berhijrah ke Suriah. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Ketua Jamaah Ansharut Daulah, Zainal Anshori (tengah), dikawal ketat anggota kepolisian usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 31 Juli 2018. Zainal mulai memimpin JAD setelah ketua sebelumnya, Marwan alias Abu Musa berhijrah ke Suriah. TEMPO/Fakhri Hermansyah

31 Juli 2018 00:00 WIB

Ketua Jamaah Ansharut Daulah, Zainal Anshori (tengah), dikawal ketat anggota kepolisian usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 31 Juli 2018. Majelis hakim menilai JAD melakukan tindakan yang meresahkan dan menyebarkan ketakutan di masyarakat. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Ketua Jamaah Ansharut Daulah, Zainal Anshori (tengah), dikawal ketat anggota kepolisian usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 31 Juli 2018. Majelis hakim menilai JAD melakukan tindakan yang meresahkan dan menyebarkan ketakutan di masyarakat. TEMPO/Fakhri Hermansyah

31 Juli 2018 00:00 WIB