Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Divonis, Bupati Hulu Sungai Tengah Cium Istri Pertama dan Kedua

Editor

Terdakwa Bupati Kabupaten Hulu Sungai Tengah nonaktif, Abdul Latif, mencium istri pertama seusai mengikuti sidang pembacaan amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 20 September 2018. Abdul Latif, divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim dan diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Bupati Kabupaten Hulu Sungai Tengah nonaktif, Abdul Latif, mencium istri pertama seusai mengikuti sidang pembacaan amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 20 September 2018. Abdul Latif, divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim dan diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto

20 September 2018 00:00 WIB

Terdakwa Bupati Kabupaten Hulu Sungai Tengah nonaktif, Abdul Latif, mencium istri keduanya seusai mengikuti sidang pembacaan amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 20 September 2018. Abdul Latif terbukti menerima suap Rp. 3,6 miliar terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Damanhuri, Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan, Tahun 2017-2018. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Bupati Kabupaten Hulu Sungai Tengah nonaktif, Abdul Latif, mencium istri keduanya seusai mengikuti sidang pembacaan amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 20 September 2018. Abdul Latif terbukti menerima suap Rp. 3,6 miliar terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Damanhuri, Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan, Tahun 2017-2018. TEMPO/Imam Sukamto

20 September 2018 00:00 WIB

Terdakwa Bupati Kabupaten Hulu Sungai Tengah nonaktif, Abdul Latif, mendapat pelukan dari anggota keluarganya seusai mengikuti sidang pembacaan amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 20 September 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Bupati Kabupaten Hulu Sungai Tengah nonaktif, Abdul Latif, mendapat pelukan dari anggota keluarganya seusai mengikuti sidang pembacaan amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 20 September 2018. TEMPO/Imam Sukamto

20 September 2018 00:00 WIB

Terdakwa kasus dugaan penerimaan suap proyek pengerjaan RSUD Damanhuri, Abdul Latif (kanan), berbincang dengan kerabatnya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 20 September 2018. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Terdakwa kasus dugaan penerimaan suap proyek pengerjaan RSUD Damanhuri, Abdul Latif (kanan), berbincang dengan kerabatnya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 20 September 2018. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

20 September 2018 00:00 WIB

Terdakwa kasus dugaan penerimaan suap proyek pengerjaan RSUD Damanhuri, Abdul Latif, berjalan usai  menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 20 September 2018. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Terdakwa kasus dugaan penerimaan suap proyek pengerjaan RSUD Damanhuri, Abdul Latif, berjalan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 20 September 2018. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

20 September 2018 00:00 WIB