Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Suap DPRD Kalteng, Bos Sinar Mas Divonis 1,8 Tahun Penjara

Tiga terdakwa Direktur PT Binasawit yang merupakan anak usaha Sinar Mas Grup, Edy Saputra Suradja (kanan), CEO PT Binasawit Abadi Pratama, Willy Agung Adipradhana dan Manajer Legal PT Binasawit, Teguh Dudy Zaldy (tengah), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2019. Majelis Hakim pidana memvonis satu tahun dan delapan bulan penjara dan denda Rp100 juta kepada ketiga terdakwa. TEMPO/Imam Sukamto
Tiga terdakwa Direktur PT Binasawit yang merupakan anak usaha Sinar Mas Grup, Edy Saputra Suradja (kanan), CEO PT Binasawit Abadi Pratama, Willy Agung Adipradhana dan Manajer Legal PT Binasawit, Teguh Dudy Zaldy (tengah), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2019. Majelis Hakim pidana memvonis satu tahun dan delapan bulan penjara dan denda Rp100 juta kepada ketiga terdakwa. TEMPO/Imam Sukamto

13 Maret 2019 00:00 WIB

Tiga terdakwa Direktur PT Binasawit, Edy Saputra Suradja (kanan), CEO PT Binasawit Abadi Pratama, Willy Agung Adipradhana dan Manajer Legal PT Binasawit, Teguh Dudy Zaldy (kiri), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2019. Ketiga terdakwa terbukti bekerja sama memberikan uang suap Rp 240 juta kepada anggota DPRD Kalteng.  TEMPO/Imam Sukamto
Tiga terdakwa Direktur PT Binasawit, Edy Saputra Suradja (kanan), CEO PT Binasawit Abadi Pratama, Willy Agung Adipradhana dan Manajer Legal PT Binasawit, Teguh Dudy Zaldy (kiri), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2019. Ketiga terdakwa terbukti bekerja sama memberikan uang suap Rp 240 juta kepada anggota DPRD Kalteng. TEMPO/Imam Sukamto

13 Maret 2019 00:00 WIB

Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) Eddy Saputra Suradja (kiri), Direktur Operasional Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah Willy Agung Adipradhana (kanan) dan Department Head Document and License Perkebunan Sinar Mas Wilayah Kalimantan Tengah Teguh Dudy Syamsuri Zaldy (tengah) bersiap mengikuti sidang  putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 13 Maret 2019. PT Binasawit Abadi Pratama merupakan anak usaha Sinar Mas yang telah beroperasi sejak 2006. ANTARA/Reno Esnir
Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) Eddy Saputra Suradja (kiri), Direktur Operasional Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah Willy Agung Adipradhana (kanan) dan Department Head Document and License Perkebunan Sinar Mas Wilayah Kalimantan Tengah Teguh Dudy Syamsuri Zaldy (tengah) bersiap mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 13 Maret 2019. PT Binasawit Abadi Pratama merupakan anak usaha Sinar Mas yang telah beroperasi sejak 2006. ANTARA/Reno Esnir

13 Maret 2019 00:00 WIB

Tiga terdakwa Direktur PT Binasawit, Edy Saputra Suradja (kiri), CEO PT Binasawit Abadi Pratama, Willy Agung Adipradhana dan Manajer Legal PT Binasawit, Teguh Dudy Zaldy (kanan), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2019. Uang suap ini diberikan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan dalam bidang perkebunan, kehutanan, penambangan dan lingkungan hidup di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Tiga terdakwa Direktur PT Binasawit, Edy Saputra Suradja (kiri), CEO PT Binasawit Abadi Pratama, Willy Agung Adipradhana dan Manajer Legal PT Binasawit, Teguh Dudy Zaldy (kanan), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2019. Uang suap ini diberikan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan dalam bidang perkebunan, kehutanan, penambangan dan lingkungan hidup di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2018. TEMPO/Imam Sukamto

13 Maret 2019 00:00 WIB

Tiga terdakwa Direktur PT Binasawit, Edy Saputra Suradja (kiri), CEO PT Binasawit Abadi Pratama, Willy Agung Adipradhana dan Manajer Legal PT Binasawit, Teguh Dudy Zaldy (kanan), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2019.  PT Binasawit diduga melakukan pencemaran lingkungan di Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan. TEMPO/Imam Sukamto
Tiga terdakwa Direktur PT Binasawit, Edy Saputra Suradja (kiri), CEO PT Binasawit Abadi Pratama, Willy Agung Adipradhana dan Manajer Legal PT Binasawit, Teguh Dudy Zaldy (kanan), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2019. PT Binasawit diduga melakukan pencemaran lingkungan di Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan. TEMPO/Imam Sukamto

13 Maret 2019 00:00 WIB