Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Putusan MK, Quick Count Pemilu Boleh Dipublikasi Sore Hari

Ketua Hakim MK Anwar Usman (tengah) dan jajaran hakim saat sidang putusan Quick Count di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa, 16 April 2019. MK melarang quick count digelar sejak pagi hari pada hari pelaksanaan Pemilu 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Ketua Hakim MK Anwar Usman (tengah) dan jajaran hakim saat sidang putusan Quick Count di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa, 16 April 2019. MK melarang quick count digelar sejak pagi hari pada hari pelaksanaan Pemilu 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat

16 April 2019 00:00 WIB

Hakim Ketua Konstitusi Anwar Usman (tengah) memimpin sidang putusan gugatan quick count atau hitung cepat pada Pemilu serentak 2019 di MK, Jakarta, Selasa, 16 April 2019. Hasil quick count baru diperbolehkan untuk diumumkan dua jam setelah tempat pemungutan suara di Indonesia bagian barat tutup. ANTARA/Galih Pradipta
Hakim Ketua Konstitusi Anwar Usman (tengah) memimpin sidang putusan gugatan quick count atau hitung cepat pada Pemilu serentak 2019 di MK, Jakarta, Selasa, 16 April 2019. Hasil quick count baru diperbolehkan untuk diumumkan dua jam setelah tempat pemungutan suara di Indonesia bagian barat tutup. ANTARA/Galih Pradipta

16 April 2019 00:00 WIB

Hakim Ketua Konstitusi Anwar Usman (kiri) didampingi Hakim konstitusi Arief Hidayat (kiri), dan Enny Nurbaningsih dalam sidang putusan gugatan quick count di MK, Jakarta, Selasa, 16 April 2019. Putusan ini mengacu pada Undang-undang Pemilu pasal 449 ayat 2. TEMPO/Muhammad Hidayat
Hakim Ketua Konstitusi Anwar Usman (kiri) didampingi Hakim konstitusi Arief Hidayat (kiri), dan Enny Nurbaningsih dalam sidang putusan gugatan quick count di MK, Jakarta, Selasa, 16 April 2019. Putusan ini mengacu pada Undang-undang Pemilu pasal 449 ayat 2. TEMPO/Muhammad Hidayat

16 April 2019 00:00 WIB

Hakim konstitusi Suhartoyo (kanan) berbincang dengan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palaguna (tengah), dalam sidang quick count pada Pemilu serentak 2019 di MK, Jakarta, Selasa, 16 April 2019. Hasil quick count baru dapat dipublikasi mulai pukul 15.00 WIB. ANTARA/Galih Pradipta
Hakim konstitusi Suhartoyo (kanan) berbincang dengan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palaguna (tengah), dalam sidang quick count pada Pemilu serentak 2019 di MK, Jakarta, Selasa, 16 April 2019. Hasil quick count baru dapat dipublikasi mulai pukul 15.00 WIB. ANTARA/Galih Pradipta

16 April 2019 00:00 WIB

Hakim Ketua Konstitusi Anwar Usman (tengah) didampingi (dari kiri) hakim konstitusi Suhartoyo, Aswanto, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih memimpin sidang putusan gugatan quick count Pemilu serentak 2019 di MK, Jakarta, Selasa, 16 April 2019. ANTARA/Galih Pradipta
Hakim Ketua Konstitusi Anwar Usman (tengah) didampingi (dari kiri) hakim konstitusi Suhartoyo, Aswanto, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih memimpin sidang putusan gugatan quick count Pemilu serentak 2019 di MK, Jakarta, Selasa, 16 April 2019. ANTARA/Galih Pradipta

16 April 2019 00:00 WIB

Ketua Hakim MK Anwar Usman (tengah) dan jajaran hakim saat sidang putusan Quick Count Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 April 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Ketua Hakim MK Anwar Usman (tengah) dan jajaran hakim saat sidang putusan Quick Count Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 April 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat

16 April 2019 00:00 WIB