Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Tetapkan Veronica Koman sebagai Tersangka Provokasi

Veronica Koman, pengacara hak asasi manusia dan pendamping mahasiswa Papua di Surabaya, menjadi tersangka karena dianggap melakukan provokasi dan menyebarkan berita bohong di media sosial. Facebook/Veronica Koman
Veronica Koman, pengacara hak asasi manusia dan pendamping mahasiswa Papua di Surabaya, menjadi tersangka karena dianggap melakukan provokasi dan menyebarkan berita bohong di media sosial. Facebook/Veronica Koman

5 September 2019 00:00 WIB

Polda Jawa Timur menetapkan Veronica Koman, 31 tahun menjadi tersangka dengan pasal berlapis yaitu Undang-Undang ITE, Undang-Undang KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008. Facebook/Veronica Koman
Polda Jawa Timur menetapkan Veronica Koman, 31 tahun menjadi tersangka dengan pasal berlapis yaitu Undang-Undang ITE, Undang-Undang KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008. Facebook/Veronica Koman

5 September 2019 00:00 WIB

Polri melibatkan Interpol untuk melacak keberadaan Veronica Koman, yang ditetapkan sebagai tersangka provokasi di asrama mahasiswa Papua. Facebook/Veronica Koman
Polri melibatkan Interpol untuk melacak keberadaan Veronica Koman, yang ditetapkan sebagai tersangka provokasi di asrama mahasiswa Papua. Facebook/Veronica Koman

5 September 2019 00:00 WIB

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Luki Hermawan, mengatakan Veronica Koman berulang kali mengunggah konten-konten bernada provokatif terkait Papua. Facebook/Veronica Koman
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Luki Hermawan, mengatakan Veronica Koman berulang kali mengunggah konten-konten bernada provokatif terkait Papua. Facebook/Veronica Koman

5 September 2019 00:00 WIB