Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PTUN Tolak Gugatan Pengembang Soal Izin Reklamasi Pulau M

Ekspresi hakim dalam sidang putusan pencabutan izin reklamasi Pulau M diajukan oleh penggugat PT Manggala Krida Yudha terhadap tergugat Gubernur Pemprov DKI Jakarta di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Selasa, 17 September 2019. Gubernur Pemprov DKI Jakarta digugat karena mengeluarkan Kepgub Nomor 1040/-1.794.2 tertanggal 6 September 2018. TEMPO/Subekti.
Ekspresi hakim dalam sidang putusan pencabutan izin reklamasi Pulau M diajukan oleh penggugat PT Manggala Krida Yudha terhadap tergugat Gubernur Pemprov DKI Jakarta di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Selasa, 17 September 2019. Gubernur Pemprov DKI Jakarta digugat karena mengeluarkan Kepgub Nomor 1040/-1.794.2 tertanggal 6 September 2018. TEMPO/Subekti.

17 September 2019 00:00 WIB

Ekspresi pihak tergugat Gubernur Pemprov DKI Jakarta saat mengikuti sidang putusan pencabutan izin reklamasi Pulau M yang diajukan oleh penggugat PT Manggala Krida Yudha terhadap tergugat Gubernur Pemprov DKI Jakarta di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Selasa, 17 September 2019. Kepgub ini menerangkan perihal Pencabutan Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 nomor 1283/-1.794.2 tentang Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau M atas nama PT Manggala Krida Yudha.  TEMPO/Subekti.
Ekspresi pihak tergugat Gubernur Pemprov DKI Jakarta saat mengikuti sidang putusan pencabutan izin reklamasi Pulau M yang diajukan oleh penggugat PT Manggala Krida Yudha terhadap tergugat Gubernur Pemprov DKI Jakarta di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Selasa, 17 September 2019. Kepgub ini menerangkan perihal Pencabutan Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 nomor 1283/-1.794.2 tentang Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau M atas nama PT Manggala Krida Yudha. TEMPO/Subekti.

17 September 2019 00:00 WIB

Hakim ketua membacakan keputusan dalam sidang putusan pencabutan izin reklamasi Pulau M diajukan oleh penggugat PT Manggala Krida Yudha terhadap tergugat Gubernur Pemprov DKI Jakarta di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Selasa, 17 September 2019. Pengadilan memutuskan menolak semua permohonan penggugat. TEMPO/Subekti.
Hakim ketua membacakan keputusan dalam sidang putusan pencabutan izin reklamasi Pulau M diajukan oleh penggugat PT Manggala Krida Yudha terhadap tergugat Gubernur Pemprov DKI Jakarta di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Selasa, 17 September 2019. Pengadilan memutuskan menolak semua permohonan penggugat. TEMPO/Subekti.

17 September 2019 00:00 WIB

Sidang putusan pencabutan izin reklamasi Pulau M diajukan oleh penggugat PT Manggala Krida Yudha terhadap tergugat Gubernur Pemprov DKI Jakarta di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Selasa, 17 September 2019. Dalam putusan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal, salah satunya adalah tidak diperpanjangnya masa berlaku persetujuan izin prinsip reklamasi yang diajukan PT Manggala Krida Yudha oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. TEMPO/Subekti.
Sidang putusan pencabutan izin reklamasi Pulau M diajukan oleh penggugat PT Manggala Krida Yudha terhadap tergugat Gubernur Pemprov DKI Jakarta di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Selasa, 17 September 2019. Dalam putusan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal, salah satunya adalah tidak diperpanjangnya masa berlaku persetujuan izin prinsip reklamasi yang diajukan PT Manggala Krida Yudha oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. TEMPO/Subekti.

17 September 2019 00:00 WIB

Pihak penggugat PT Manggala Krida Yudha saat mengikuti sidang putusan pencabutan izin reklamasi Pulau M yang diajukan oleh penggugat PT Manggala Krida Yudha terhadap tergugat Gubernur Pemprov DKI Jakarta di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Selasa, 17 September 2019.  TEMPO/Subekti.
Pihak penggugat PT Manggala Krida Yudha saat mengikuti sidang putusan pencabutan izin reklamasi Pulau M yang diajukan oleh penggugat PT Manggala Krida Yudha terhadap tergugat Gubernur Pemprov DKI Jakarta di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Selasa, 17 September 2019. TEMPO/Subekti.

17 September 2019 00:00 WIB