Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bersiap Terapkan New Normal

Pengunjung mencuci tangan dan diperiksa suhu tubuhnya sebelum memasuki pusat perbelanjaan Thamrin City di Jakarta, Sabtu, 30 Mei 2020. Kementerian Perdagangan akan membuka kembali aktivitas perdagangan seperti pasar rakyat, toko swalayan, pusat perbelanjaan serta tempat hiburan mulai bulan Juni 2020 secara bertahap di masa normal baru dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Pengunjung mencuci tangan dan diperiksa suhu tubuhnya sebelum memasuki pusat perbelanjaan Thamrin City di Jakarta, Sabtu, 30 Mei 2020. Kementerian Perdagangan akan membuka kembali aktivitas perdagangan seperti pasar rakyat, toko swalayan, pusat perbelanjaan serta tempat hiburan mulai bulan Juni 2020 secara bertahap di masa normal baru dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. ANTARA/Hafidz Mubarak A

31 Mei 2020 00:00 WIB

Pengunjung mengenakan masker saat berbelanja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari di sebuah pusat perbenjaan grosir, di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Sabtu malam,  30 Mei 2020. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan ketentuan mengenai standar operasional di sektor perdagangan pada masa kenormalan baru (new normal), tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan Yang Dilakukan Pada Masa Pandemic Corona Virus Disease (Covid-19) untuk menjaga ketersediaan dan kelancaran distribusi barang dan jasa kebutuhan masyarakat. TEMPO/Imam Sukamto
Pengunjung mengenakan masker saat berbelanja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari di sebuah pusat perbenjaan grosir, di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Sabtu malam, 30 Mei 2020. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan ketentuan mengenai standar operasional di sektor perdagangan pada masa kenormalan baru (new normal), tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan Yang Dilakukan Pada Masa Pandemic Corona Virus Disease (Covid-19) untuk menjaga ketersediaan dan kelancaran distribusi barang dan jasa kebutuhan masyarakat. TEMPO/Imam Sukamto

31 Mei 2020 00:00 WIB

Pengunjung mengenakan masker saat berbelanja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari di sebuah pusat perbenjaan grosir, di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Sabtu malam,  30 Mei 2020. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan ketentuan mengenai standar operasional di sektor perdagangan pada masa kenormalan baru (new normal), tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan Yang Dilakukan Pada Masa Pandemic Corona Virus Disease (Covid-19) untuk menjaga ketersediaan dan kelancaran distribusi barang dan jasa kebutuhan masyarakat. TEMPO/Imam Sukamto
Pengunjung mengenakan masker saat berbelanja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari di sebuah pusat perbenjaan grosir, di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Sabtu malam, 30 Mei 2020. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan ketentuan mengenai standar operasional di sektor perdagangan pada masa kenormalan baru (new normal), tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan Yang Dilakukan Pada Masa Pandemic Corona Virus Disease (Covid-19) untuk menjaga ketersediaan dan kelancaran distribusi barang dan jasa kebutuhan masyarakat. TEMPO/Imam Sukamto

31 Mei 2020 00:00 WIB

Pengunjung mengenakan masker saat berbelanja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari di sebuah pusat perbenjaan grosir, di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Sabtu malam,  30 Mei 2020. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan ketentuan mengenai standar operasional di sektor perdagangan pada masa kenormalan baru (new normal), tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan Yang Dilakukan Pada Masa Pandemic Corona Virus Disease (Covid-19) untuk menjaga ketersediaan dan kelancaran distribusi barang dan jasa kebutuhan masyarakat. TEMPO/Imam Sukamto
Pengunjung mengenakan masker saat berbelanja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari di sebuah pusat perbenjaan grosir, di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Sabtu malam, 30 Mei 2020. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan ketentuan mengenai standar operasional di sektor perdagangan pada masa kenormalan baru (new normal), tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan Yang Dilakukan Pada Masa Pandemic Corona Virus Disease (Covid-19) untuk menjaga ketersediaan dan kelancaran distribusi barang dan jasa kebutuhan masyarakat. TEMPO/Imam Sukamto

31 Mei 2020 00:00 WIB

Kasir mengenakan masker saat melayani pengunjung di sebuah pusat perbenjaan grosir, di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Sabtu malam,  30 Mei 2020. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan ketentuan mengenai standar operasional di sektor perdagangan pada masa kenormalan baru (new normal), tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan Yang Dilakukan Pada Masa Pandemic Corona Virus Disease (Covid-19) untuk menjaga ketersediaan dan kelancaran distribusi barang dan jasa kebutuhan masyarakat. TEMPO/Imam Sukamto
Kasir mengenakan masker saat melayani pengunjung di sebuah pusat perbenjaan grosir, di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Sabtu malam, 30 Mei 2020. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan ketentuan mengenai standar operasional di sektor perdagangan pada masa kenormalan baru (new normal), tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan Yang Dilakukan Pada Masa Pandemic Corona Virus Disease (Covid-19) untuk menjaga ketersediaan dan kelancaran distribusi barang dan jasa kebutuhan masyarakat. TEMPO/Imam Sukamto

31 Mei 2020 00:00 WIB

Pekerja mengenakan masker dan pelindung wajah saat membersihkan lantai pusat perbelanjaan Thamrin City di Jakarta, Sabtu, 30 Mei 2020. Kementerian Perdagangan akan membuka kembali aktivitas perdagangan seperti pasar rakyat, toko swalayan, pusat perbelanjaan serta tempat hiburan mulai bulan Juni 2020 secara bertahap di masa normal baru dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Pekerja mengenakan masker dan pelindung wajah saat membersihkan lantai pusat perbelanjaan Thamrin City di Jakarta, Sabtu, 30 Mei 2020. Kementerian Perdagangan akan membuka kembali aktivitas perdagangan seperti pasar rakyat, toko swalayan, pusat perbelanjaan serta tempat hiburan mulai bulan Juni 2020 secara bertahap di masa normal baru dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. ANTARA/Hafidz Mubarak A

31 Mei 2020 00:00 WIB