Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satpol PP Tertibkan RM Padang Pelanggar Aturan PSBB

Petugas Satpol PP menertibkan warung makan yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kebon Kacang, Jakarta, Senin, 1 Juni 2020. Warung ini ditertibkan karena masih melayani pembeli makan di tempat. TEMPO/Muhammad Hidayat
Petugas Satpol PP menertibkan warung makan yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kebon Kacang, Jakarta, Senin, 1 Juni 2020. Warung ini ditertibkan karena masih melayani pembeli makan di tempat. TEMPO/Muhammad Hidayat

1 Juni 2020 00:00 WIB

Petugas Satpol PP meminta kursi-kursi dinaikan ke atas meja di sebuah warung makan yang melanggar aturan PSBB di Kebon Kacang, Jakarta, Senin, 1 Juni 2020. Selama PSBB, warung dan restoran masih diperbolehkan buka dan melayani pembeli dengan sistem antar atau bawa pulang. TEMPO/Muhammad Hidayat
Petugas Satpol PP meminta kursi-kursi dinaikan ke atas meja di sebuah warung makan yang melanggar aturan PSBB di Kebon Kacang, Jakarta, Senin, 1 Juni 2020. Selama PSBB, warung dan restoran masih diperbolehkan buka dan melayani pembeli dengan sistem antar atau bawa pulang. TEMPO/Muhammad Hidayat

1 Juni 2020 00:00 WIB

Petugas Satpol PP menegur pengelola warung makan yang melanggar aturan PSBB di Kebon Kacang, Jakarta, Senin, 1 Juni 2020. Selama PSBB, pembeli dilarang makan di tempat untuk mencegah penularan virus corona. TEMPO/Muhammad Hidayat
Petugas Satpol PP menegur pengelola warung makan yang melanggar aturan PSBB di Kebon Kacang, Jakarta, Senin, 1 Juni 2020. Selama PSBB, pembeli dilarang makan di tempat untuk mencegah penularan virus corona. TEMPO/Muhammad Hidayat

1 Juni 2020 00:00 WIB

Petugas Satpol PP menertibkan warung makan yang melanggar aturan PSBB di Kebon Kacang, Jakarta, Senin, 1 Juni 2020. Rumah makan yang melanggar aturan PSBB dikenakan sanksi dari penutupan sementara hingga denda administratif kepada pemilik, yang berkisar Rp 5-10 juta. TEMPO/Muhammad Hidayat
Petugas Satpol PP menertibkan warung makan yang melanggar aturan PSBB di Kebon Kacang, Jakarta, Senin, 1 Juni 2020. Rumah makan yang melanggar aturan PSBB dikenakan sanksi dari penutupan sementara hingga denda administratif kepada pemilik, yang berkisar Rp 5-10 juta. TEMPO/Muhammad Hidayat

1 Juni 2020 00:00 WIB

Petugas Satpol PP menertibkan warung makan yang melanggar aturan PSBB di Kebon Kacang, Jakarta, Senin, 1 Juni 2020. Rumah makan yang melanggar aturan PSBB dikenakan sanksi dari penutupan sementara hingga denda administratif kepada pemilik, yang berkisar Rp 5-10 juta. TEMPO/Muhammad Hidayat
Petugas Satpol PP menertibkan warung makan yang melanggar aturan PSBB di Kebon Kacang, Jakarta, Senin, 1 Juni 2020. Rumah makan yang melanggar aturan PSBB dikenakan sanksi dari penutupan sementara hingga denda administratif kepada pemilik, yang berkisar Rp 5-10 juta. TEMPO/Muhammad Hidayat

1 Juni 2020 00:00 WIB