Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Resmi Tahan Direktur Utama PT PAL Budiman Saleh

Editor

Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero), Budiman Saleh, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 22 Oktober 2020. Penyidik KPK resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru Budiman Saleh, saat menjabat sebagai Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT Dirgantara Indonesia (Persero) dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT. Dirgantara Indonesia (Persero) tahun 2007-2017 diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.205,3 miliar dan USD8,65 Juta. TEMPO/Imam Sukamto
Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero), Budiman Saleh, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 22 Oktober 2020. Penyidik KPK resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru Budiman Saleh, saat menjabat sebagai Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT Dirgantara Indonesia (Persero) dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT. Dirgantara Indonesia (Persero) tahun 2007-2017 diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.205,3 miliar dan USD8,65 Juta. TEMPO/Imam Sukamto

22 Oktober 2020 00:00 WIB

Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero), Budiman Saleh, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 22 Oktober 2020. Penyidik KPK resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru Budiman Saleh, saat menjabat sebagai Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT Dirgantara Indonesia (Persero) dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT. Dirgantara Indonesia (Persero) tahun 2007-2017 diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.205,3 miliar dan USD8,65 Juta. TEMPO/Imam Sukamto
Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero), Budiman Saleh, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 22 Oktober 2020. Penyidik KPK resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru Budiman Saleh, saat menjabat sebagai Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT Dirgantara Indonesia (Persero) dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT. Dirgantara Indonesia (Persero) tahun 2007-2017 diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.205,3 miliar dan USD8,65 Juta. TEMPO/Imam Sukamto

22 Oktober 2020 00:00 WIB

Deputi Bidang Penindakan KPK Brigjen Pol Karyoto, menunjukkan Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero), Budiman Saleh, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 22 Oktober 2020. Penyidik KPK resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru Budiman Saleh, saat menjabat sebagai Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT Dirgantara Indonesia (Persero) dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT. Dirgantara Indonesia (Persero) tahun 2007-2017 diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.205,3 miliar dan USD8,65 Juta. TEMPO/Imam Sukamto
Deputi Bidang Penindakan KPK Brigjen Pol Karyoto, menunjukkan Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero), Budiman Saleh, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 22 Oktober 2020. Penyidik KPK resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru Budiman Saleh, saat menjabat sebagai Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT Dirgantara Indonesia (Persero) dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT. Dirgantara Indonesia (Persero) tahun 2007-2017 diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.205,3 miliar dan USD8,65 Juta. TEMPO/Imam Sukamto

22 Oktober 2020 00:00 WIB

Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero), Budiman Saleh, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 22 Oktober 2020. Penyidik KPK resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru Budiman Saleh, saat menjabat sebagai Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT Dirgantara Indonesia (Persero) dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT. Dirgantara Indonesia (Persero) tahun 2007-2017 diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.205,3 miliar dan USD8,65 Juta. TEMPO/Imam Sukamto
Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero), Budiman Saleh, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 22 Oktober 2020. Penyidik KPK resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru Budiman Saleh, saat menjabat sebagai Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT Dirgantara Indonesia (Persero) dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT. Dirgantara Indonesia (Persero) tahun 2007-2017 diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.205,3 miliar dan USD8,65 Juta. TEMPO/Imam Sukamto

22 Oktober 2020 00:00 WIB