Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berita Terkini KPK, Vonis Rohadi dan Penyidikan Kasus Tanah Munjul

Terpidana mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan secara daring, disiarkan dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 14 Juli 2021. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Rohadi, pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang serta gratifikasi.  TEMPO/Imam Sukamto
Terpidana mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan secara daring, disiarkan dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 14 Juli 2021. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Rohadi, pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang serta gratifikasi. TEMPO/Imam Sukamto

14 Juli 2021 00:00 WIB

Direktur PT. Adonara Propertindo, Tommy Ardian, seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 14 Juli 2021. Tommy Ardian, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Direktur PT. Adonara Propertindo, Tommy Ardian, seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 14 Juli 2021. Tommy Ardian, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019. TEMPO/Imam Sukamto

14 Juli 2021 00:00 WIB

Direktur PT. Adonara Propertindo, Tommy Ardian, seusai menjalani pemeriksaan dalam kasus korupsi pengadaan tanah, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 14 Juli 2021. Kasus tersebut dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 150 miliar.  TEMPO/Imam Sukamto
Direktur PT. Adonara Propertindo, Tommy Ardian, seusai menjalani pemeriksaan dalam kasus korupsi pengadaan tanah, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 14 Juli 2021. Kasus tersebut dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 150 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

14 Juli 2021 00:00 WIB

Direktur PT. Adonara Propertindo, Tommy Ardian, seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 14 Juli 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Direktur PT. Adonara Propertindo, Tommy Ardian, seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 14 Juli 2021. TEMPO/Imam Sukamto

14 Juli 2021 00:00 WIB