Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Tuntutan Eks Pejabat Pajak Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak

Terdakwa supervisor tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Wawan Ridwan memeluk kerabatnya seusai mengikuti sidang tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 Mei 2022. Wawan Ridwan dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa supervisor tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Wawan Ridwan memeluk kerabatnya seusai mengikuti sidang tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 Mei 2022. Wawan Ridwan dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun. TEMPO/Imam Sukamto

30 Mei 2022 00:00 WIB

Terdakwa supervisor tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Wawan Ridwan  seusai mengikuti sidang tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 Mei 2022. Selain dituntut penjara 10 tahun, Wawan juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta subsider lima bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp2,73 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa supervisor tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Wawan Ridwan seusai mengikuti sidang tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 Mei 2022. Selain dituntut penjara 10 tahun, Wawan juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta subsider lima bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp2,73 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

30 Mei 2022 00:00 WIB

Terdakwa supervisor tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Wawan Ridwan  seusai mengikuti sidang tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 Mei 2022. Selain Wawan, Pengadilan Tipikor juga menggelar sidang dengan terdakwa Alfred Simanjuntak. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa supervisor tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Wawan Ridwan seusai mengikuti sidang tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 Mei 2022. Selain Wawan, Pengadilan Tipikor juga menggelar sidang dengan terdakwa Alfred Simanjuntak. TEMPO/Imam Sukamto

30 Mei 2022 00:00 WIB

Terdakwa ketua supervisor tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu, Alfred Simanjuntak seusai mengikuti sidang tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 Mei 2022. Alfred dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa ketua supervisor tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu, Alfred Simanjuntak seusai mengikuti sidang tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 Mei 2022. Alfred dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun. TEMPO/Imam Sukamto

30 Mei 2022 00:00 WIB

Terdakwa ketua supervisor tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu, Alfred Simanjuntak seusai mengikuti sidang tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 Mei 2022. Alfred juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta subsider lima bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp8,237 miliar. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Terdakwa ketua supervisor tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu, Alfred Simanjuntak seusai mengikuti sidang tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 Mei 2022. Alfred juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta subsider lima bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp8,237 miliar. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

30 Mei 2022 00:00 WIB

Dua terdakwa kasus suap pajak Alfred Simanjuntak (kanan) dan Wawan Ridwan (kiri) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 Mei 2022. Keduanya menjalani sidang kasus suap menerima hadiah atau janji yaitu uang sebesar Rp15 terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Dua terdakwa kasus suap pajak Alfred Simanjuntak (kanan) dan Wawan Ridwan (kiri) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 Mei 2022. Keduanya menjalani sidang kasus suap menerima hadiah atau janji yaitu uang sebesar Rp15 terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

30 Mei 2022 00:00 WIB