Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Perdana, Agus Nurpatria Didakwa Merusak CCTV dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Editor

Kombes Agus Nurpatria Adi Purnamausai menjalani sidang obstruction of justice di Pengadilan Negara Jakarta Selatan. Rabu, 19 Oktober 2022. Agus Agus didakwa merusak CCTV yang menghalangi proses penyidikan pada kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat, sementara lima anggota lainya Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurnia, AKBP Arif Rachman Arifin, Mereka didakwa dengan berkas terpisah. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kombes Agus Nurpatria Adi Purnamausai menjalani sidang obstruction of justice di Pengadilan Negara Jakarta Selatan. Rabu, 19 Oktober 2022. Agus Agus didakwa merusak CCTV yang menghalangi proses penyidikan pada kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat, sementara lima anggota lainya Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurnia, AKBP Arif Rachman Arifin, Mereka didakwa dengan berkas terpisah. TEMPO/ Febri Angga Palguna

19 Oktober 2022 00:00 WIB

Kombes Agus Nurpatria Adi Purnamausai menjalani sidang obstruction of justice di Pengadilan Negara Jakarta Selatan. Rabu, 19 Oktober 2022. Agus Agus didakwa merusak CCTV yang menghalangi proses penyidikan pada kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat, sementara lima anggota lainya Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurnia, AKBP Arif Rachman Arifin, Mereka didakwa dengan berkas terpisah. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kombes Agus Nurpatria Adi Purnamausai menjalani sidang obstruction of justice di Pengadilan Negara Jakarta Selatan. Rabu, 19 Oktober 2022. Agus Agus didakwa merusak CCTV yang menghalangi proses penyidikan pada kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat, sementara lima anggota lainya Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurnia, AKBP Arif Rachman Arifin, Mereka didakwa dengan berkas terpisah. TEMPO/ Febri Angga Palguna

19 Oktober 2022 00:00 WIB

Kombes Agus Nurpatria Adi Purnamausai menjalani sidang obstruction of justice di Pengadilan Negara Jakarta Selatan. Rabu, 19 Oktober 2022. Agus Agus didakwa merusak CCTV yang menghalangi proses penyidikan pada kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat, sementara lima anggota lainya Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurnia, AKBP Arif Rachman Arifin, Mereka didakwa dengan berkas terpisah. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kombes Agus Nurpatria Adi Purnamausai menjalani sidang obstruction of justice di Pengadilan Negara Jakarta Selatan. Rabu, 19 Oktober 2022. Agus Agus didakwa merusak CCTV yang menghalangi proses penyidikan pada kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat, sementara lima anggota lainya Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurnia, AKBP Arif Rachman Arifin, Mereka didakwa dengan berkas terpisah. TEMPO/ Febri Angga Palguna

19 Oktober 2022 00:00 WIB

Kombes Agus Nurpatria Adi Purnamausai menjalani sidang obstruction of justice di Pengadilan Negara Jakarta Selatan. Rabu, 19 Oktober 2022. Agus Agus didakwa merusak CCTV yang menghalangi proses penyidikan pada kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat, sementara lima anggota lainya Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurnia, AKBP Arif Rachman Arifin, Mereka didakwa dengan berkas terpisah. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kombes Agus Nurpatria Adi Purnamausai menjalani sidang obstruction of justice di Pengadilan Negara Jakarta Selatan. Rabu, 19 Oktober 2022. Agus Agus didakwa merusak CCTV yang menghalangi proses penyidikan pada kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat, sementara lima anggota lainya Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurnia, AKBP Arif Rachman Arifin, Mereka didakwa dengan berkas terpisah. TEMPO/ Febri Angga Palguna

19 Oktober 2022 00:00 WIB

Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Agus Nurpatria  (tengah), berjalan saat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 19 Oktober 2022. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan terhadap mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri tersebut beserta lima terdakwa lainnya. ANTARA FOTO/Henry Purba/tom.
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Agus Nurpatria (tengah), berjalan saat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 19 Oktober 2022. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan terhadap mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri tersebut beserta lima terdakwa lainnya. ANTARA FOTO/Henry Purba/tom.

19 Oktober 2022 00:00 WIB