Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diduga Terima Suap Rp50 Miliar, AKBP Bambang Kayun Ditahan KPK

Raut Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun saat meninggalkan gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan, di Jakarta, Selasa, 3 Januari 2023. KPK resmi menahan Bambang Kayun yang diduga menerima suap sebesar Rp50 miliar dan Rp1 miliar terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia. TEMPO/Imam Sukamto
Raut Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun saat meninggalkan gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan, di Jakarta, Selasa, 3 Januari 2023. KPK resmi menahan Bambang Kayun yang diduga menerima suap sebesar Rp50 miliar dan Rp1 miliar terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia. TEMPO/Imam Sukamto

3 Januari 2023 00:00 WIB

Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 3 Januari 2023. Bambang Kayun ditahan selama 20 hari di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.  TEMPO/Imam Sukamto
Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 3 Januari 2023. Bambang Kayun ditahan selama 20 hari di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. TEMPO/Imam Sukamto

3 Januari 2023 00:00 WIB

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri AKBP Bambang Kayun di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 3 Januari 2023. Firli menjelaskan bahwa Bambang Kayun diduga menerima suap dari tersangka kasus pemalsuan surat warisan PT Aria Citra Mulia (ACM), Herwansyah dan Emilia Said. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri AKBP Bambang Kayun di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 3 Januari 2023. Firli menjelaskan bahwa Bambang Kayun diduga menerima suap dari tersangka kasus pemalsuan surat warisan PT Aria Citra Mulia (ACM), Herwansyah dan Emilia Said. TEMPO/Imam Sukamto

3 Januari 2023 00:00 WIB

Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 3 Januari 2023. Menurut Ketua KPK Firli Bahuri , penyuapanan terhadap Bambang Kayun bertujuan untuk mengawal dan melindungi Emilia dan Herwansyah terhindar dari proses hukum. TEMPO/Imam Sukamto
Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 3 Januari 2023. Menurut Ketua KPK Firli Bahuri , penyuapanan terhadap Bambang Kayun bertujuan untuk mengawal dan melindungi Emilia dan Herwansyah terhindar dari proses hukum. TEMPO/Imam Sukamto

3 Januari 2023 00:00 WIB