Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Tahan Advokat Laurenzius C.S. Sembiring dalam Dugaan Menghalangi Penyidikan

Advokat, Laurenzius C.S. Sembiring, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru tersebut. TEMPO/Imam Sukamto
Advokat, Laurenzius C.S. Sembiring, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru tersebut. TEMPO/Imam Sukamto

20 Maret 2023 00:00 WIB

Advokat, Laurenzius C.S. Sembiring, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Laurenzius C.S. Sembiring, diduga merintangi dan menghalangi proses penyidikan baik secara langsung maupun tidak langsung, disertai pemberian keterangan palsu di depan persidangan dari pengembangan perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku Tahun 2011-2016.  TEMPO/Imam Sukamto
Advokat, Laurenzius C.S. Sembiring, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Laurenzius C.S. Sembiring, diduga merintangi dan menghalangi proses penyidikan baik secara langsung maupun tidak langsung, disertai pemberian keterangan palsu di depan persidangan dari pengembangan perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku Tahun 2011-2016.  TEMPO/Imam Sukamto

20 Maret 2023 00:00 WIB

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, menunjukkan Advokat, Laurenzius C.S. Sembiring, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku Tahun 2011-2016, telah menetapkan tiga orang tersangka Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa, pihak swasta, Johny Rynhard Kasman dan Direktur PT Vidi Citra Kencana, Ivana Kwelju.  TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, menunjukkan Advokat, Laurenzius C.S. Sembiring, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku Tahun 2011-2016, telah menetapkan tiga orang tersangka Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa, pihak swasta, Johny Rynhard Kasman dan Direktur PT Vidi Citra Kencana, Ivana Kwelju.  TEMPO/Imam Sukamto

20 Maret 2023 00:00 WIB

Advokat, Laurenzius C.S. Sembiring, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Advokat, Laurenzius C.S. Sembiring, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. TEMPO/Imam Sukamto

20 Maret 2023 00:00 WIB