Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemeriksaan Lanjutan Kepala BPBJ Maluku Utara Ridwan Arsan di KPK

Kepala BPPBJ Maluku Utara, Ridwan Arsan menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 30 April 2024. Ridwan Arsan diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto
Kepala BPPBJ Maluku Utara, Ridwan Arsan menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 30 April 2024. Ridwan Arsan diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto

30 April 2024 00:00 WIB

Kepala BPPBJ Maluku Utara, Ridwan Arsan menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 30 April 2024. Ridwan Arsan diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto
Kepala BPPBJ Maluku Utara, Ridwan Arsan menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 30 April 2024. Ridwan Arsan diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto

30 April 2024 00:00 WIB

Kepala BPPBJ Maluku Utara, Ridwan Arsan menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 30 April 2024. Ridwan Arsan diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto
Kepala BPPBJ Maluku Utara, Ridwan Arsan menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 30 April 2024. Ridwan Arsan diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto

30 April 2024 00:00 WIB

Kepala BPPBJ Maluku Utara, Ridwan Arsan menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 30 April 2024. Ridwan Arsan diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto
Kepala BPPBJ Maluku Utara, Ridwan Arsan menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 30 April 2024. Ridwan Arsan diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto

30 April 2024 00:00 WIB