Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Resmi Menahan Tiga Tersangka Kepala Dinas Pemalang

Editor

Tiga orang tersangka Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Moh. Ramdon (kiri), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Bambang Haryono (tengah) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Raharjo (kanan),resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tiga orang tersangka baru, Moh. Ramdon, Bambang Haryono dan Raharjo, terkait pengembangan perkara menjerat Bupati Pemalang 2021-2026, Mukti Agung Wibowo, terjaring operasi tangkap tangan KPK dalam tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait jual beli Jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah Tahun 2021-2022. TEMPO/Imam Sukamto
Tiga orang tersangka Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Moh. Ramdon (kiri), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Bambang Haryono (tengah) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Raharjo (kanan),resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tiga orang tersangka baru, Moh. Ramdon, Bambang Haryono dan Raharjo, terkait pengembangan perkara menjerat Bupati Pemalang 2021-2026, Mukti Agung Wibowo, terjaring operasi tangkap tangan KPK dalam tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait jual beli Jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah Tahun 2021-2022. TEMPO/Imam Sukamto

27 Juni 2023 00:00 WIB

Plt. Deputi Penindakan dan eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dan juru bicara KPK, Ali Fikri, menunjukkan tiga orang tersangka resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tiga orang tersangka baru, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Moh. Ramdon (kanan), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Bambang Haryono (kiri) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Raharjo (tengah), terkait pengembangan perkara menjerat Bupati Pemalang 2021-2026, Mukti Agung Wibowo, terjaring operasi tangkap tangan KPK dalam tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait jual beli Jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah Tahun 2021-2022. TEMPO/Imam Sukamto
Plt. Deputi Penindakan dan eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dan juru bicara KPK, Ali Fikri, menunjukkan tiga orang tersangka resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tiga orang tersangka baru, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Moh. Ramdon (kanan), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Bambang Haryono (kiri) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Raharjo (tengah), terkait pengembangan perkara menjerat Bupati Pemalang 2021-2026, Mukti Agung Wibowo, terjaring operasi tangkap tangan KPK dalam tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait jual beli Jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah Tahun 2021-2022. TEMPO/Imam Sukamto

27 Juni 2023 00:00 WIB

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Moh. Ramdon, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tiga orang tersangka baru, Moh. Ramdon, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Bambang Haryono (tengah) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Raharjo, terkait pengembangan perkara menjerat Bupati Pemalang 2021-2026, Mukti Agung Wibowo, terjaring operasi tangkap tangan KPK dalam tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait jual beli Jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah Tahun 2021-2022. TEMPO/Imam Sukamto
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Moh. Ramdon, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tiga orang tersangka baru, Moh. Ramdon, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Bambang Haryono (tengah) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Raharjo, terkait pengembangan perkara menjerat Bupati Pemalang 2021-2026, Mukti Agung Wibowo, terjaring operasi tangkap tangan KPK dalam tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait jual beli Jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah Tahun 2021-2022. TEMPO/Imam Sukamto

27 Juni 2023 00:00 WIB

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Bambang Haryono, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tiga orang tersangka baru, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Moh. Ramdon, Bambang Haryono dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Raharjo, terkait pengembangan perkara menjerat Bupati Pemalang 2021-2026, Mukti Agung Wibowo, terjaring operasi tangkap tangan KPK dalam tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait jual beli Jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah Tahun 2021-2022. TEMPO/Imam Sukamto
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Bambang Haryono, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tiga orang tersangka baru, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Moh. Ramdon, Bambang Haryono dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Raharjo, terkait pengembangan perkara menjerat Bupati Pemalang 2021-2026, Mukti Agung Wibowo, terjaring operasi tangkap tangan KPK dalam tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait jual beli Jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah Tahun 2021-2022. TEMPO/Imam Sukamto

27 Juni 2023 00:00 WIB

Plt. Deputi Penindakan dan eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menunjukkan tiga orang tersangka resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023.  TEMPO/Imam Sukamto
Plt. Deputi Penindakan dan eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menunjukkan tiga orang tersangka resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. TEMPO/Imam Sukamto

27 Juni 2023 00:00 WIB