Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tersangka Catur Prabowo Menjalani Pemeriksaan Lanjutan di KPK

Editor

Mantan Direktur Utama PT. Amarta Karya (Persero) anak perusahaan BUMN, Catur Prabowo, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 10 Agustus 2023. Catur Prabowo, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi terkait sekitar 60 proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT. Amarta Karya (Persero) anak perusahan Badan Usaha Milik Negara Tahun 2018-2022, diduda mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp.46 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Direktur Utama PT. Amarta Karya (Persero) anak perusahaan BUMN, Catur Prabowo, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 10 Agustus 2023. Catur Prabowo, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi terkait sekitar 60 proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT. Amarta Karya (Persero) anak perusahan Badan Usaha Milik Negara Tahun 2018-2022, diduda mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp.46 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

10 Agustus 2023 00:00 WIB

Mantan Direktur Utama PT. Amarta Karya (Persero) anak perusahaan BUMN, Catur Prabowo, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 10 Agustus 2023. Catur Prabowo, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi terkait sekitar 60 proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT. Amarta Karya (Persero) anak perusahan Badan Usaha Milik Negara Tahun 2018-2022, diduda mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp.46 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Direktur Utama PT. Amarta Karya (Persero) anak perusahaan BUMN, Catur Prabowo, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 10 Agustus 2023. Catur Prabowo, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi terkait sekitar 60 proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT. Amarta Karya (Persero) anak perusahan Badan Usaha Milik Negara Tahun 2018-2022, diduda mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp.46 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

10 Agustus 2023 00:00 WIB

Mantan Direktur Utama PT. Amarta Karya (Persero) anak perusahaan BUMN, Catur Prabowo, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 10 Agustus 2023. Catur Prabowo, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi terkait sekitar 60 proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT. Amarta Karya (Persero) anak perusahan Badan Usaha Milik Negara Tahun 2018-2022, diduda mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp.46 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Direktur Utama PT. Amarta Karya (Persero) anak perusahaan BUMN, Catur Prabowo, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 10 Agustus 2023. Catur Prabowo, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi terkait sekitar 60 proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT. Amarta Karya (Persero) anak perusahan Badan Usaha Milik Negara Tahun 2018-2022, diduda mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp.46 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

10 Agustus 2023 00:00 WIB