Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kedua kanan), Anggota KPU Mochamad Afifuddin (kedua kiri), dan Idham Holik (kiri), Plh. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Togap Simangunsong (kanan) saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
31 Oktober 2023 00:00 WIB