Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Barang Bukti Kasus Pembunuhan Imam Masykur oleh 3 Anggota TNI

Oditur Militer, UJ Supena menunjukan barang bukti berupa air soft gun di Pengadilan Militer Dilmil II-08, Jakarta Timur, Kamis, 2 November 2023. Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur dengan terdakwa 3 anggota TNI, Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir, menghadirkan sejumlah saksi dan barang bukti. TEMPO/Magang/Joseph.
Oditur Militer, UJ Supena menunjukan barang bukti berupa air soft gun di Pengadilan Militer Dilmil II-08, Jakarta Timur, Kamis, 2 November 2023. Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur dengan terdakwa 3 anggota TNI, Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir, menghadirkan sejumlah saksi dan barang bukti. TEMPO/Magang/Joseph.

2 November 2023 00:00 WIB

Oditur Militer, UJ Supena menunjukan barang bukti berupa celana dalam korban di Pengadilan Militer Dilmil II-08, Jakarta Timur, Kamis, 2 November 2023. Imam Masykur merupakan pedagang kios kosmetik yang diculik dan dianiaya oleh tiga anggota TNI untuk mendapatkan uang tebusan. TEMPO/Magang/Joseph.
Oditur Militer, UJ Supena menunjukan barang bukti berupa celana dalam korban di Pengadilan Militer Dilmil II-08, Jakarta Timur, Kamis, 2 November 2023. Imam Masykur merupakan pedagang kios kosmetik yang diculik dan dianiaya oleh tiga anggota TNI untuk mendapatkan uang tebusan. TEMPO/Magang/Joseph.

2 November 2023 00:00 WIB

Penunjukan barang bukti berupa mobil yang dipakai untuk menculik korban di Pengadilan Militer Dilmil II-08, Jakarta Timur, Kamis, 2 November 2023. Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur dengan terdakwa 3 anggota TNI, Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir, TEMPO/Magang/Joseph.
Penunjukan barang bukti berupa mobil yang dipakai untuk menculik korban di Pengadilan Militer Dilmil II-08, Jakarta Timur, Kamis, 2 November 2023. Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur dengan terdakwa 3 anggota TNI, Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir, TEMPO/Magang/Joseph.

2 November 2023 00:00 WIB

Hakim Ketua, Rudy menunjukan barang bukti berupa mobil yang dipakai untuk menculik korban di Pengadilan Militer Dilmil II-08, Jakarta Timur, Kamis, 2 November 2023. TEMPO/Magang/Joseph.
Hakim Ketua, Rudy menunjukan barang bukti berupa mobil yang dipakai untuk menculik korban di Pengadilan Militer Dilmil II-08, Jakarta Timur, Kamis, 2 November 2023. TEMPO/Magang/Joseph.

2 November 2023 00:00 WIB

Hakim Ketua, Rudy mengajukan beberapa pertanyaan kepada para saksi di Pengadilan Militer Dilmil II-08, Jakarta Timur, Kamis, 2 November 2023. Sidang menghadirkan sejumlah saksi yaitu Ibu Imam Masykur, Fauziah, adik Imam Masykur,  dan korban penyekapan lainnya yang bernama Khaidar. TEMPO/Magang/Joseph.
Hakim Ketua, Rudy mengajukan beberapa pertanyaan kepada para saksi di Pengadilan Militer Dilmil II-08, Jakarta Timur, Kamis, 2 November 2023. Sidang menghadirkan sejumlah saksi yaitu Ibu Imam Masykur, Fauziah, adik Imam Masykur, dan korban penyekapan lainnya yang bernama Khaidar. TEMPO/Magang/Joseph.

2 November 2023 00:00 WIB