Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bawaslu Larang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 di Transportasi Umum

Warga berada dekat angkutan kota (angkot) yang ditempel alat peraga kampanye (APK) di Terminal Senen, Jakarta, Kamis 4 Januari 2024 Bawaslu melarang pemasangan segala jenis APK Pemilu 2024 di transportasi publik sesuai aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023. TEMPO/Subekti.
Warga berada dekat angkutan kota (angkot) yang ditempel alat peraga kampanye (APK) di Terminal Senen, Jakarta, Kamis 4 Januari 2024 Bawaslu melarang pemasangan segala jenis APK Pemilu 2024 di transportasi publik sesuai aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023. TEMPO/Subekti.

4 Januari 2024 00:00 WIB

Angkutan umum Bajaj yang ditempel alat peraga kampanye (APK) melintas di kawasan Salemba, Jakarta, Kamis 4 Januari 2024 Bawaslu melarang pemasangan segala jenis APK Pemilu 2024 di transportasi publik sesuai aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023. TEMPO/Subekti.
Angkutan umum Bajaj yang ditempel alat peraga kampanye (APK) melintas di kawasan Salemba, Jakarta, Kamis 4 Januari 2024 Bawaslu melarang pemasangan segala jenis APK Pemilu 2024 di transportasi publik sesuai aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023. TEMPO/Subekti.

4 Januari 2024 00:00 WIB

Angkutan umum Bajaj yang ditempel alat peraga kampanye (APK) berada di kawasan Salemba, Jakarta, Kamis 4 Januari 2024 Bawaslu melarang pemasangan segala jenis APK Pemilu 2024 di transportasi publik sesuai aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023. TEMPO/Subekti.
Angkutan umum Bajaj yang ditempel alat peraga kampanye (APK) berada di kawasan Salemba, Jakarta, Kamis 4 Januari 2024 Bawaslu melarang pemasangan segala jenis APK Pemilu 2024 di transportasi publik sesuai aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023. TEMPO/Subekti.

4 Januari 2024 00:00 WIB

Angkutan umum yang ditempel alat peraga kampanye (APK) melintas di kawasan Salemba, Jakarta, Kamis 4 Januari 2024 Bawaslu melarang pemasangan segala jenis APK Pemilu 2024 di transportasi publik sesuai aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023. TEMPO/Subekti.
Angkutan umum yang ditempel alat peraga kampanye (APK) melintas di kawasan Salemba, Jakarta, Kamis 4 Januari 2024 Bawaslu melarang pemasangan segala jenis APK Pemilu 2024 di transportasi publik sesuai aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023. TEMPO/Subekti.

4 Januari 2024 00:00 WIB

Pengemudi angkutan umum Bajaj yang ditempel alat peraga kampanye (APK) menunggu penumpang di kawasan Salemba, Jakarta, Kamis 4 Januari 2024 Bawaslu melarang pemasangan segala jenis APK Pemilu 2024 di transportasi publik sesuai aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023. TEMPO/Subekti.
Pengemudi angkutan umum Bajaj yang ditempel alat peraga kampanye (APK) menunggu penumpang di kawasan Salemba, Jakarta, Kamis 4 Januari 2024 Bawaslu melarang pemasangan segala jenis APK Pemilu 2024 di transportasi publik sesuai aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023. TEMPO/Subekti.

4 Januari 2024 00:00 WIB