Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keluarga Korban Pelanggaran HAM Sampaikan Keberatan Pangkat Kehormatan Prabowo

Sejumlah keluarga korban pelanggaran HAM dan Organisasi Masyarakat Sipil saat mengajukan surat keberatan sdministratif atas Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tentang Penganugerahan Pangkat secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan untuk Prabowo Subianto, kepada Presiden Jokowi melalui Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Pada 28 Februari 2024, Presiden Joko Widodo menganugerahi pangkat kehormatan Jenderal TNI kepada Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/Tahun 2024. TEMPO/Subekti
Sejumlah keluarga korban pelanggaran HAM dan Organisasi Masyarakat Sipil saat mengajukan surat keberatan sdministratif atas Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tentang Penganugerahan Pangkat secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan untuk Prabowo Subianto, kepada Presiden Jokowi melalui Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Pada 28 Februari 2024, Presiden Joko Widodo menganugerahi pangkat kehormatan Jenderal TNI kepada Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/Tahun 2024. TEMPO/Subekti

25 Maret 2024 00:00 WIB

Sejumlah keluarga korban pelanggaran HAM dan Organisasi Masyarakat Sipil saat mengajukan surat keberatan sdministratif atas Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tentang Penganugerahan Pangkat secara Istimewa Jenderal TNI Kehormatan  Prabowo Subianto kepada Presiden Jokowi melalui Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin, 25 Maret 2024. Sebelumnya Panglima TNI menyatakan bahwa pemberian pangkat tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, namun merujuk pada informasi yang diterima dari PPID Kementerian Sekretariat Negara RI melalui surat jawaban permohonan informasi publik Nomor B-20/S/Humas/HM.00.00/03/2024 tertanggal 18 Maret 2024, ditemukan fakta bahwa penganugerahan pangkat tersebut bukan merupakan bagian dari Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sebagaimana pernyataan Panglima TNI selaku pemberi usul. TEMPO/Subekti.
Sejumlah keluarga korban pelanggaran HAM dan Organisasi Masyarakat Sipil saat mengajukan surat keberatan sdministratif atas Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tentang Penganugerahan Pangkat secara Istimewa Jenderal TNI Kehormatan Prabowo Subianto kepada Presiden Jokowi melalui Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin, 25 Maret 2024. Sebelumnya Panglima TNI menyatakan bahwa pemberian pangkat tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, namun merujuk pada informasi yang diterima dari PPID Kementerian Sekretariat Negara RI melalui surat jawaban permohonan informasi publik Nomor B-20/S/Humas/HM.00.00/03/2024 tertanggal 18 Maret 2024, ditemukan fakta bahwa penganugerahan pangkat tersebut bukan merupakan bagian dari Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sebagaimana pernyataan Panglima TNI selaku pemberi usul. TEMPO/Subekti.

25 Maret 2024 00:00 WIB

Sejumlah keluarga korban pelanggaran HAM dan Organisasi Masyarakat Sipil saat mengajukan surat keberatan sdministratif atas Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tentang Penganugerahan Pangkat secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan Prabowo Subianto kepada Presiden Jokowi melalui Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin, 25 Maret 2024. Ketidaksesuaian informasi ini menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai dasar hukum pemberian pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto.  TEMPO/Subekti.
Sejumlah keluarga korban pelanggaran HAM dan Organisasi Masyarakat Sipil saat mengajukan surat keberatan sdministratif atas Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tentang Penganugerahan Pangkat secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan Prabowo Subianto kepada Presiden Jokowi melalui Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin, 25 Maret 2024. Ketidaksesuaian informasi ini menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai dasar hukum pemberian pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto. TEMPO/Subekti.

25 Maret 2024 00:00 WIB

Sejumlah keluarga korban pelanggaran HAM dan Organisasi Masyarakat Sipil saat mengajukan surat keberatan sdministratif atas Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tentang Penganugerahan Pangkat secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan Prabowo Subianto kepada Presiden Jokowi melalui Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin, 25 Maret 2024. Terlebih, jika merujuk UU TNI, pemberian pangkat kehormatan seharusnya hanya diberikan kepada prajurit aktif atau menjelang pensiun. TEMPO/Subekti.
Sejumlah keluarga korban pelanggaran HAM dan Organisasi Masyarakat Sipil saat mengajukan surat keberatan sdministratif atas Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tentang Penganugerahan Pangkat secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan Prabowo Subianto kepada Presiden Jokowi melalui Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin, 25 Maret 2024. Terlebih, jika merujuk UU TNI, pemberian pangkat kehormatan seharusnya hanya diberikan kepada prajurit aktif atau menjelang pensiun. TEMPO/Subekti.

25 Maret 2024 00:00 WIB

Sejumlah keluarga korban pelanggaran HAM dan Organisasi Masyarakat Sipil saat mengajukan surat keberatan sdministratif atas Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tentang Penganugerahan Pangkat secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan Prabowo Subianto kepada Presiden Jokowi melalui Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin, 25 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Sejumlah keluarga korban pelanggaran HAM dan Organisasi Masyarakat Sipil saat mengajukan surat keberatan sdministratif atas Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tentang Penganugerahan Pangkat secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan Prabowo Subianto kepada Presiden Jokowi melalui Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin, 25 Maret 2024. TEMPO/Subekti.

25 Maret 2024 00:00 WIB

Sejumlah keluarga korban pelanggaran HAM dan Organisasi Masyarakat Sipil saat mengajukan surat keberatan sdministratif atas Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tentang Penganugerahan Pangkat secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan Prabowo Subianto kepada Presiden Jokowi melalui Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin, 25 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Sejumlah keluarga korban pelanggaran HAM dan Organisasi Masyarakat Sipil saat mengajukan surat keberatan sdministratif atas Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tentang Penganugerahan Pangkat secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan Prabowo Subianto kepada Presiden Jokowi melalui Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin, 25 Maret 2024. TEMPO/Subekti.

25 Maret 2024 00:00 WIB