Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terdakwa Bupati Muna Muhammad Rusman dan Gomberto Dituntut Tiga Tahun Penjara

Editor

Dua orang terdakwa Bupati Muna (nonaktif), La Ode Muhammad Rusman Emba, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 18 April 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa La Ode Muhammad Rusman, pidana penjara badan selama 3 tahun dan 5 bulan, pidana denda sebesar Rp.250 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan dan terdakwa Laode Gomberto pidana penjara badan selama 3 tahun dan 2 bulan, pidana denda sebesar Rp.250 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan, terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 sebesar Rp.401,5 miliar di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
Dua orang terdakwa Bupati Muna (nonaktif), La Ode Muhammad Rusman Emba, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 18 April 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa La Ode Muhammad Rusman, pidana penjara badan selama 3 tahun dan 5 bulan, pidana denda sebesar Rp.250 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan dan terdakwa Laode Gomberto pidana penjara badan selama 3 tahun dan 2 bulan, pidana denda sebesar Rp.250 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan, terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 sebesar Rp.401,5 miliar di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto

18 April 2024 00:00 WIB

Dua orang terdakw Bupati Muna (nonaktif), La Ode Muhammad Rusman Emba, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 18 April 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa La Ode Muhammad Rusman, pidana penjara badan selama 3 tahun dan 5 bulan, pidana denda sebesar Rp.250 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan dan terdakwa Laode Gomberto pidana penjara badan selama 3 tahun dan 2 bulan, pidana denda sebesar Rp.250 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan, terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 sebesar Rp.401,5 miliar di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
Dua orang terdakw Bupati Muna (nonaktif), La Ode Muhammad Rusman Emba, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 18 April 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa La Ode Muhammad Rusman, pidana penjara badan selama 3 tahun dan 5 bulan, pidana denda sebesar Rp.250 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan dan terdakwa Laode Gomberto pidana penjara badan selama 3 tahun dan 2 bulan, pidana denda sebesar Rp.250 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan, terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 sebesar Rp.401,5 miliar di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto

18 April 2024 00:00 WIB

Dua orang terdakwa Bupati Muna (nonaktif), La Ode Muhammad Rusman Emba, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 18 April 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa La Ode Muhammad Rusman, pidana penjara badan selama 3 tahun dan 5 bulan, pidana denda sebesar Rp.250 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan dan terdakwa Laode Gomberto pidana penjara badan selama 3 tahun dan 2 bulan, pidana denda sebesar Rp.250 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan, terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 sebesar Rp.401,5 miliar di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
Dua orang terdakwa Bupati Muna (nonaktif), La Ode Muhammad Rusman Emba, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 18 April 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa La Ode Muhammad Rusman, pidana penjara badan selama 3 tahun dan 5 bulan, pidana denda sebesar Rp.250 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan dan terdakwa Laode Gomberto pidana penjara badan selama 3 tahun dan 2 bulan, pidana denda sebesar Rp.250 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan, terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 sebesar Rp.401,5 miliar di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto

18 April 2024 00:00 WIB

Dua orang terdakwa Bupati Muna (nonaktif), La Ode Muhammad Rusman Emba dan Pemilik PT. Mitra Pembangunan Sultra, Laode Gomberto (kiri), mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 18 April 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa La Ode Muhammad Rusman, pidana penjara badan selama 3 tahun dan 5 bulan, pidana denda sebesar Rp.250 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan dan terdakwa Laode Gomberto pidana penjara badan selama 3 tahun dan 2 bulan, pidana denda sebesar Rp.250 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan, terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 sebesar Rp.401,5 miliar di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
Dua orang terdakwa Bupati Muna (nonaktif), La Ode Muhammad Rusman Emba dan Pemilik PT. Mitra Pembangunan Sultra, Laode Gomberto (kiri), mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 18 April 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa La Ode Muhammad Rusman, pidana penjara badan selama 3 tahun dan 5 bulan, pidana denda sebesar Rp.250 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan dan terdakwa Laode Gomberto pidana penjara badan selama 3 tahun dan 2 bulan, pidana denda sebesar Rp.250 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan, terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 sebesar Rp.401,5 miliar di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto

18 April 2024 00:00 WIB

Dua orang terdakwa Bupati Muna (nonaktif), La Ode Muhammad Rusman Emba dan Pemilik PT. Mitra Pembangunan Sultra, Laode Gomberto (kiri), mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 18 April 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa La Ode Muhammad Rusman, pidana penjara badan selama 3 tahun dan 5 bulan, pidana denda sebesar Rp.250 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan dan terdakwa Laode Gomberto pidana penjara badan selama 3 tahun dan 2 bulan, pidana denda sebesar Rp.250 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan, terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 sebesar Rp.401,5 miliar di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
Dua orang terdakwa Bupati Muna (nonaktif), La Ode Muhammad Rusman Emba dan Pemilik PT. Mitra Pembangunan Sultra, Laode Gomberto (kiri), mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 18 April 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa La Ode Muhammad Rusman, pidana penjara badan selama 3 tahun dan 5 bulan, pidana denda sebesar Rp.250 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan dan terdakwa Laode Gomberto pidana penjara badan selama 3 tahun dan 2 bulan, pidana denda sebesar Rp.250 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan, terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 sebesar Rp.401,5 miliar di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto

18 April 2024 00:00 WIB

JPU KPK membacakan surat tuntutan untuk Dua orang terdakwa Bupati Muna (nonaktif), La Ode Muhammad Rusman Emba, dalam sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 18 April 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa La Ode Muhammad Rusman, pidana penjara badan selama 3 tahun dan 5 bulan, pidana denda sebesar Rp.250 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan dan terdakwa Laode Gomberto pidana penjara badan selama 3 tahun dan 2 bulan, pidana denda sebesar Rp.250 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan, terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 sebesar Rp.401,5 miliar di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
JPU KPK membacakan surat tuntutan untuk Dua orang terdakwa Bupati Muna (nonaktif), La Ode Muhammad Rusman Emba, dalam sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 18 April 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa La Ode Muhammad Rusman, pidana penjara badan selama 3 tahun dan 5 bulan, pidana denda sebesar Rp.250 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan dan terdakwa Laode Gomberto pidana penjara badan selama 3 tahun dan 2 bulan, pidana denda sebesar Rp.250 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan, terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 sebesar Rp.401,5 miliar di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto

18 April 2024 00:00 WIB