Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Enam Terdakwa Korupsi Bansos Beras Divonis 5 hingga 8 Tahun Penjara

Terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran distribusi bantuan sosial beras Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) 2020-2021 Ivo Wongkaren (kiri) bersiap mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024. Ivo yang merupakan Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) dijatuhi hukuman delapan tahun enam bulan penjara serta sanksi denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran distribusi bantuan sosial beras Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) 2020-2021 Ivo Wongkaren (kiri) bersiap mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024. Ivo yang merupakan Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) dijatuhi hukuman delapan tahun enam bulan penjara serta sanksi denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

10 Juni 2024 00:00 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran distribusi bantuan sosial beras Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) 2020-2021 Budi Susanto mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024. Budi yang merupakan Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021 dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan sanksi denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran distribusi bantuan sosial beras Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) 2020-2021 Budi Susanto mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024. Budi yang merupakan Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021 dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan sanksi denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

10 Juni 2024 00:00 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran distribusi bantuan sosial beras Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) 2020-2021 April Churniawan beranjak dari kursinya saat sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024. April Churniawan yang merupakan Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021 divonis enam tahun penjara dan sanksi denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran distribusi bantuan sosial beras Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) 2020-2021 April Churniawan beranjak dari kursinya saat sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024. April Churniawan yang merupakan Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021 divonis enam tahun penjara dan sanksi denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

10 Juni 2024 00:00 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran distribusi bantuan sosial beras Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) 2020-2021 Richard Cahyanto berjalan memasuki ruangan sebelum sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024. Richard yang merupakan General Manajer PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) dinyatakan bersalah dan divonis lima tahun penjara serta sanksi denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran distribusi bantuan sosial beras Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) 2020-2021 Richard Cahyanto berjalan memasuki ruangan sebelum sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024. Richard yang merupakan General Manajer PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) dinyatakan bersalah dan divonis lima tahun penjara serta sanksi denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

10 Juni 2024 00:00 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran distribusi bantuan sosial beras Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) RI 2020-2021 Roni Ramdani (kedua kanan) bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024. Roni Ramdani yang merupakan tim penasihat PT PTP itu divonis enam tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran distribusi bantuan sosial beras Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) RI 2020-2021 Roni Ramdani (kedua kanan) bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024. Roni Ramdani yang merupakan tim penasihat PT PTP itu divonis enam tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

10 Juni 2024 00:00 WIB

Ketua Majelis Hakim Djuyamto (atas, tengah) membacakan vonis enam terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran distribusi bantuan sosial beras Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) RI 2020-2021 dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024. Tiga terdakwa antara lain M Kuncoro Wibowo, Budi Susanto, dan April Churniawan divonis enam tahun penjara, Richard Cahyanto divonis lima tahun penjara, Roni Ramdani divonis enam tahun enam bulan penjara, dan Ivo Wongkaren divonis delapan tahun enam bulan penjara serta keenamnya juga disanksi denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Ketua Majelis Hakim Djuyamto (atas, tengah) membacakan vonis enam terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran distribusi bantuan sosial beras Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) RI 2020-2021 dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024. Tiga terdakwa antara lain M Kuncoro Wibowo, Budi Susanto, dan April Churniawan divonis enam tahun penjara, Richard Cahyanto divonis lima tahun penjara, Roni Ramdani divonis enam tahun enam bulan penjara, dan Ivo Wongkaren divonis delapan tahun enam bulan penjara serta keenamnya juga disanksi denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

10 Juni 2024 00:00 WIB