Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemprov DKI Berikan Insentif Fiskal Daerah untuk Pembayaran PBB-P2

Warga berjalan di depan perkarangan rumah di samping perlintasan kereta api di kawasan permukiman padat penduduk di Cideng, Jakarta, Rabu 19 Juni 2024. Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk hunian warga Jakarta dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Warga berjalan di depan perkarangan rumah di samping perlintasan kereta api di kawasan permukiman padat penduduk di Cideng, Jakarta, Rabu 19 Juni 2024. Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk hunian warga Jakarta dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar. TEMPO/Tony Hartawan

19 Juni 2024 00:00 WIB

Warga berdiri di depan rumah di samping perlintasan kereta api di kawasan permukiman padat penduduk di Cideng, Jakarta, Rabu 19 Juni 2024. Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk hunian warga Jakarta dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Warga berdiri di depan rumah di samping perlintasan kereta api di kawasan permukiman padat penduduk di Cideng, Jakarta, Rabu 19 Juni 2024. Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk hunian warga Jakarta dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar. TEMPO/Tony Hartawan

19 Juni 2024 00:00 WIB

Warga berjalan di kawasan permukiman padat penduduk di Cideng, Jakarta, Rabu 19 Juni 2024. Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk hunian warga Jakarta dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Warga berjalan di kawasan permukiman padat penduduk di Cideng, Jakarta, Rabu 19 Juni 2024. Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk hunian warga Jakarta dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar. TEMPO/Tony Hartawan

19 Juni 2024 00:00 WIB

Seorang anak bersantai di rumah rumah di samping perlintasan kereta api di kawasan permukiman padat penduduk di Cideng, Jakarta, Rabu 19 Juni 2024. Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk hunian warga Jakarta dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Seorang anak bersantai di rumah rumah di samping perlintasan kereta api di kawasan permukiman padat penduduk di Cideng, Jakarta, Rabu 19 Juni 2024. Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk hunian warga Jakarta dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar. TEMPO/Tony Hartawan

19 Juni 2024 00:00 WIB

Warga berjalan di depan perkarangan rumah di samping perlintasan kereta api di kawasan permukiman padat penduduk di Cideng, Jakarta, Rabu 19 Juni 2024. Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk hunian warga Jakarta dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Warga berjalan di depan perkarangan rumah di samping perlintasan kereta api di kawasan permukiman padat penduduk di Cideng, Jakarta, Rabu 19 Juni 2024. Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk hunian warga Jakarta dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar. TEMPO/Tony Hartawan

19 Juni 2024 00:00 WIB

KRL melintasi kawasan permukiman padat penduduk di Cideng, Jakarta, Rabu 19 Juni 2024. Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk hunian warga Jakarta dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar. TEMPO/Tony Hartawan
KRL melintasi kawasan permukiman padat penduduk di Cideng, Jakarta, Rabu 19 Juni 2024. Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk hunian warga Jakarta dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar. TEMPO/Tony Hartawan

19 Juni 2024 00:00 WIB