Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Ungkap Kasus Judi Online Beromzet Rp1 Miliar Per Bulan

Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka saat ungkap kasus kejahatan perjudian daring (judi online) di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Senin, 15 Juli 2024. Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap enam tersangka atas kasus dugaan perjudian online dengan modus memperjualbelikan koin atau chip salah satu aplikasi judi daring dan mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 27 unit CPU, 35 monitor, dan empat kartu ATM. Judi online itu beromzet mencapai Rp1 miliar per bulan. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka saat ungkap kasus kejahatan perjudian daring (judi online) di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Senin, 15 Juli 2024. Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap enam tersangka atas kasus dugaan perjudian online dengan modus memperjualbelikan koin atau chip salah satu aplikasi judi daring dan mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 27 unit CPU, 35 monitor, dan empat kartu ATM. Judi online itu beromzet mencapai Rp1 miliar per bulan. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

15 Juli 2024 00:00 WIB

Polisi menata barang bukti saat ungkap kasus kejahatan perjudian daring (judi online) di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Senin, 15 Juli 2024. Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap enam tersangka atas kasus dugaan perjudian online dengan modus memperjualbelikan koin atau chip salah satu aplikasi judi daring dan mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 27 unit CPU, 35 monitor, dan empat kartu ATM. Judi online itu beromzet mencapai Rp1 miliar per bulan. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Polisi menata barang bukti saat ungkap kasus kejahatan perjudian daring (judi online) di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Senin, 15 Juli 2024. Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap enam tersangka atas kasus dugaan perjudian online dengan modus memperjualbelikan koin atau chip salah satu aplikasi judi daring dan mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 27 unit CPU, 35 monitor, dan empat kartu ATM. Judi online itu beromzet mencapai Rp1 miliar per bulan. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

15 Juli 2024 00:00 WIB

Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka saat ungkap kasus kejahatan perjudian daring (judi online) di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Senin, 15 Juli 2024. Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap enam tersangka atas kasus dugaan perjudian online dengan modus memperjualbelikan koin atau chip salah satu aplikasi judi daring dan mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 27 unit CPU, 35 monitor, dan empat kartu ATM. Judi online itu beromzet mencapai Rp1 miliar per bulan. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka saat ungkap kasus kejahatan perjudian daring (judi online) di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Senin, 15 Juli 2024. Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap enam tersangka atas kasus dugaan perjudian online dengan modus memperjualbelikan koin atau chip salah satu aplikasi judi daring dan mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 27 unit CPU, 35 monitor, dan empat kartu ATM. Judi online itu beromzet mencapai Rp1 miliar per bulan. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

15 Juli 2024 00:00 WIB

Polisi mengawal sejumlah tersangka saat rilis kasus kejahatan perjudian daring (judi online) di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Senin, 15 Juli 2024. Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap enam tersangka atas kasus dugaan perjudian online dengan modus memperjualbelikan koin atau chip salah satu aplikasi judi daring dan mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 27 unit CPU, 35 monitor, dan empat kartu ATM. Judi online itu beromzet mencapai Rp1 miliar per bulan. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Polisi mengawal sejumlah tersangka saat rilis kasus kejahatan perjudian daring (judi online) di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Senin, 15 Juli 2024. Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap enam tersangka atas kasus dugaan perjudian online dengan modus memperjualbelikan koin atau chip salah satu aplikasi judi daring dan mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 27 unit CPU, 35 monitor, dan empat kartu ATM. Judi online itu beromzet mencapai Rp1 miliar per bulan. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

15 Juli 2024 00:00 WIB