Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tersangka Korupsi Lahan Rorotan Indra Sukmono Jalani Pemeriksaan Lanjutan di KPK

Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharris, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2024. Indra diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Rorortan di  Jakarta Timur oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tahun 2019 - 2020, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.223 miliar.  TEMPO/Imam Sukamto
Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharris, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2024. Indra diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Rorortan di Jakarta Timur oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tahun 2019 - 2020, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.223 miliar.  TEMPO/Imam Sukamto

18 Oktober 2024 00:00 WIB

Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharris, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2024. Indra diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Rorortan di Jakarta Timur oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tahun 2019 - 2020, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.223 miliar.  TEMPO/Imam Sukamto
Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharris, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2024. Indra diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Rorortan di Jakarta Timur oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tahun 2019 - 2020, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.223 miliar.  TEMPO/Imam Sukamto

18 Oktober 2024 00:00 WIB

Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharris, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2024. Indra diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Rorortan di Jakarta Timur oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tahun 2019 - 2020, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.223 miliar.  TEMPO/Imam Sukamto
Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharris, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2024. Indra diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Rorortan di Jakarta Timur oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tahun 2019 - 2020, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.223 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

18 Oktober 2024 00:00 WIB

Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharris, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2024. Indra diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Rorortan di  Jakarta Timur oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tahun 2019 - 2020, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.223 miliar. 
TEMPO/Imam Sukamto
Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharris, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2024. Indra diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Rorortan di Jakarta Timur oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tahun 2019 - 2020, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.223 miliar.  TEMPO/Imam Sukamto

18 Oktober 2024 00:00 WIB

Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharris, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2024. Indra diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Rorortan di Jakarta Timur oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tahun 2019 - 2020, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.223 miliar.  TEMPO/Imam Sukamto
Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharris, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2024. Indra diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Rorortan di Jakarta Timur oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tahun 2019 - 2020, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.223 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

18 Oktober 2024 00:00 WIB