Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Meita Irianty Didakwa Aniaya Balita di Daycare Depok

Pemilik Daycare Wensen School Indonesia (WSI) Meita Irianty (kiri) bersiap mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Rabu, 16 Oktober 2024. JPU mendakwa  Meita dengan Pasal 80 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dalam kasus kekerasan terhadap dua balita yang terjadi di Daycare Wensen School Indonesia (WSI), Depok. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Pemilik Daycare Wensen School Indonesia (WSI) Meita Irianty (kiri) bersiap mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Rabu, 16 Oktober 2024. JPU mendakwa Meita dengan Pasal 80 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dalam kasus kekerasan terhadap dua balita yang terjadi di Daycare Wensen School Indonesia (WSI), Depok. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

16 Oktober 2024 00:00 WIB

Pemilik Daycare Wensen School Indonesia (WSI) Meita Irianty (tengah) berjalan keluar ruangan saat skors sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Rabu, 16 Oktober 2024. JPU mendakwa  Meita dengan Pasal 80 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dalam kasus kekerasan terhadap dua balita yang terjadi di Daycare Wensen School Indonesia (WSI), Depok. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Pemilik Daycare Wensen School Indonesia (WSI) Meita Irianty (tengah) berjalan keluar ruangan saat skors sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Rabu, 16 Oktober 2024. JPU mendakwa Meita dengan Pasal 80 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dalam kasus kekerasan terhadap dua balita yang terjadi di Daycare Wensen School Indonesia (WSI), Depok. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

16 Oktober 2024 00:00 WIB

Pemilik Daycare Wensen School Indonesia (WSI) Meita Irianty (kedua kanan) mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Rabu, 16 Oktober 2024. JPU mendakwa terdakwa Meita dengan Pasal 80 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dalam kasus kekerasan terhadap dua balita yang terjadi di Daycare Wensen School Indonesia (WSI), Depok. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Pemilik Daycare Wensen School Indonesia (WSI) Meita Irianty (kedua kanan) mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Rabu, 16 Oktober 2024. JPU mendakwa terdakwa Meita dengan Pasal 80 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dalam kasus kekerasan terhadap dua balita yang terjadi di Daycare Wensen School Indonesia (WSI), Depok. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

16 Oktober 2024 00:00 WIB

milik Daycare Wensen School Indonesia (WSI) Meita Irianty (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Rabu, 16 Oktober 2024. JPU mendakwa  Meita dengan Pasal 80 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dalam kasus kekerasan terhadap dua balita yang terjadi di Daycare Wensen School Indonesia (WSI), Depok. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
milik Daycare Wensen School Indonesia (WSI) Meita Irianty (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Rabu, 16 Oktober 2024. JPU mendakwa Meita dengan Pasal 80 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dalam kasus kekerasan terhadap dua balita yang terjadi di Daycare Wensen School Indonesia (WSI), Depok. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

16 Oktober 2024 00:00 WIB