Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ekspresi Warga Dago Elos setelah Muller Bersaudara Divonis Bersalah

Warga Dago Elos bereaksi usai mendengar hasil sidang vonis sengketa lahan antara warga Dago Elos lawan Muller bersaudara di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 14 Oktober 2024. Duo Muller yaitu Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller masing-masing dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan bui setelah terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 6 KUHP terkait pemalsuan surat-surat tanah Dago Elos yang diklaim warisan keluarganya. TEMPO/Prima Mulia
Warga Dago Elos bereaksi usai mendengar hasil sidang vonis sengketa lahan antara warga Dago Elos lawan Muller bersaudara di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 14 Oktober 2024. Duo Muller yaitu Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller masing-masing dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan bui setelah terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 6 KUHP terkait pemalsuan surat-surat tanah Dago Elos yang diklaim warisan keluarganya. TEMPO/Prima Mulia

14 Oktober 2024 00:00 WIB

Warga Dago Elos berpelukan usai sidang vonis sengketa lahan antara warga Dago Elos lawan Muller bersaudara di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 14 Oktober 2024. Duo Muller yaitu Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller masing-masing dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan bui setelah terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 6 KUHP terkait pemalsuan surat-surat tanah Dago Elos yang diklaim warisan keluarganya. TEMPO/Prima Mulia
Warga Dago Elos berpelukan usai sidang vonis sengketa lahan antara warga Dago Elos lawan Muller bersaudara di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 14 Oktober 2024. Duo Muller yaitu Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller masing-masing dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan bui setelah terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 6 KUHP terkait pemalsuan surat-surat tanah Dago Elos yang diklaim warisan keluarganya. TEMPO/Prima Mulia

14 Oktober 2024 00:00 WIB

Warga Dago Elos bersujud  usai mendengar hasil sidang vonis sengketa lahan antara warga Dago Elos lawan Muller bersaudara di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 14 Oktober 2024. Duo Muller yaitu Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller masing-masing dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan bui setelah terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 6 KUHP terkait pemalsuan surat-surat tanah Dago Elos yang diklaim warisan keluarganya. TEMPO/Prima Mulia
Warga Dago Elos bersujud usai mendengar hasil sidang vonis sengketa lahan antara warga Dago Elos lawan Muller bersaudara di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 14 Oktober 2024. Duo Muller yaitu Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller masing-masing dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan bui setelah terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 6 KUHP terkait pemalsuan surat-surat tanah Dago Elos yang diklaim warisan keluarganya. TEMPO/Prima Mulia

14 Oktober 2024 00:00 WIB

Warga Dago Elos saat sidang vonis sengketa lahan antara warga Dago Elos lawan Muller bersaudara di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 14 Oktober 2024. Duo Muller yaitu Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller masing-masing dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan bui setelah terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 6 KUHP terkait pemalsuan surat-surat tanah Dago Elos yang diklaim warisan keluarganya. TEMPO/Prima Mulia
Warga Dago Elos saat sidang vonis sengketa lahan antara warga Dago Elos lawan Muller bersaudara di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 14 Oktober 2024. Duo Muller yaitu Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller masing-masing dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan bui setelah terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 6 KUHP terkait pemalsuan surat-surat tanah Dago Elos yang diklaim warisan keluarganya. TEMPO/Prima Mulia

14 Oktober 2024 00:00 WIB

Polisi mengawal salah satu Muller bersaudara usai sidang vonis sengketa lahan antara warga Dago Elos lawan Muller bersaudara di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 14 Oktober 2024. Duo Muller yaitu Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller masing-masing dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan bui setelah terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 6 KUHP terkait pemalsuan surat-surat tanah Dago Elos yang diklaim warisan keluarganya. TEMPO/Prima Mulia
Polisi mengawal salah satu Muller bersaudara usai sidang vonis sengketa lahan antara warga Dago Elos lawan Muller bersaudara di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 14 Oktober 2024. Duo Muller yaitu Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller masing-masing dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan bui setelah terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 6 KUHP terkait pemalsuan surat-surat tanah Dago Elos yang diklaim warisan keluarganya. TEMPO/Prima Mulia

14 Oktober 2024 00:00 WIB