Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Periksa Tersangka Korupsi Pemprov Kalsel dan Jasindo

Pihak swasta, Andi Susanto, menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 16 tober 2024. Andi diperiksa sebagai tersangka korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Pihak swasta, Andi Susanto, menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 16 tober 2024. Andi diperiksa sebagai tersangka korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024. TEMPO/Imam Sukamto

16 Oktober 2024 00:00 WIB

Pihak swasta, Andi Susanto, menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 16 tober 2024. Andi diperiksa sebagai tersangka korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Pihak swasta, Andi Susanto, menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 16 tober 2024. Andi diperiksa sebagai tersangka korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024. TEMPO/Imam Sukamto

16 Oktober 2024 00:00 WIB

Dua orang pihak swasta, Sugeng Wahyudi (kiri) dan Andi Susanto, menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2024. Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Dua orang pihak swasta, Sugeng Wahyudi (kiri) dan Andi Susanto, menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2024. Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024. TEMPO/Imam Sukamto

16 Oktober 2024 00:00 WIB

Dua orang pihak swasta, Sugeng Wahyudi (kiri) dan Andi Susanto, menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2024. Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Dua orang pihak swasta, Sugeng Wahyudi (kiri) dan Andi Susanto, menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2024. Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024. TEMPO/Imam Sukamto

16 Oktober 2024 00:00 WIB

Pemilik PT. Mitra Bina Selaras, Toras Sotarduga Panggabean, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2024. Toras diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembayaran komisi agen dari PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) kepada PT. Mitra Bina Selaras, Tahun 2017 - 2020, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.38 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Pemilik PT. Mitra Bina Selaras, Toras Sotarduga Panggabean, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2024. Toras diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembayaran komisi agen dari PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) kepada PT. Mitra Bina Selaras, Tahun 2017 - 2020, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.38 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

16 Oktober 2024 00:00 WIB

Pemilik PT. Mitra Bina Selaras, Toras Sotarduga Panggabean, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2024. Toras diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembayaran komisi agen dari PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) kepada PT. Mitra Bina Selaras, Tahun 2017 - 2020, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.38 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Pemilik PT. Mitra Bina Selaras, Toras Sotarduga Panggabean, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2024. Toras diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembayaran komisi agen dari PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) kepada PT. Mitra Bina Selaras, Tahun 2017 - 2020, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.38 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

16 Oktober 2024 00:00 WIB