Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tiga Tersangka OTT KPK Kalsel Jalani Pemeriksaan Perdana

Kabid Cipta Karya selaku PPK dinas PUPR,Yulianti Erlynah, dan pengepul uang fee, Ahmad, seusai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan terjaring operasi tangkap tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024. Yulianti Erlynah dan H. Ahmad diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kabid Cipta Karya selaku PPK dinas PUPR,Yulianti Erlynah, dan pengepul uang fee, Ahmad, seusai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan terjaring operasi tangkap tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024. Yulianti Erlynah dan H. Ahmad diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024. TEMPO/Imam Sukamto

10 Oktober 2024 00:00 WIB

Kabid Cipta Karya selaku PPK dinas PUPR, Yulianti Erlynah (tengah), pengepul uang fee, Ahmad dan Plt. Kabag Rumga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean (depan), seusai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan terjaring operasi tangkap tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024. Yulianti Erlynah, H. Ahmad dan Agustya Febry Andrean, diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024. TEMPO/Imam Sukamto 
Kabid Cipta Karya selaku PPK dinas PUPR, Yulianti Erlynah (tengah), pengepul uang fee, Ahmad dan Plt. Kabag Rumga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean (depan), seusai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan terjaring operasi tangkap tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024. Yulianti Erlynah, H. Ahmad dan Agustya Febry Andrean, diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024. TEMPO/Imam Sukamto 

10 Oktober 2024 00:00 WIB

Kabid Cipta Karya selaku PPK dinas PUPR, Yulianti Erlynah (tengah), pengepul uang fee, Ahmad dan Plt. Kabag Rumga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean (depan), seusai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan terjaring operasi tangkap tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024. Yulianti Erlynah, H. Ahmad dan Agustya Febry Andrean, diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.: TEMPO/Imam Sukamto '
Kabid Cipta Karya selaku PPK dinas PUPR, Yulianti Erlynah (tengah), pengepul uang fee, Ahmad dan Plt. Kabag Rumga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean (depan), seusai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan terjaring operasi tangkap tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024. Yulianti Erlynah, H. Ahmad dan Agustya Febry Andrean, diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.: TEMPO/Imam Sukamto '

10 Oktober 2024 00:00 WIB

Kabid Cipta Karya selaku PPK dinas PUPR, Yulianti Erlynah (tengah), pengepul uang fee, Ahmad dan Plt. Kabag Rumga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean (depan), seusai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan terjaring operasi tangkap tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024. Yulianti Erlynah, H. Ahmad dan Agustya Febry Andrean, diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024. TEMPO/Imam Sukamto '
Kabid Cipta Karya selaku PPK dinas PUPR, Yulianti Erlynah (tengah), pengepul uang fee, Ahmad dan Plt. Kabag Rumga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean (depan), seusai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan terjaring operasi tangkap tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024. Yulianti Erlynah, H. Ahmad dan Agustya Febry Andrean, diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024. TEMPO/Imam Sukamto '

10 Oktober 2024 00:00 WIB

KALISEL Kabid Cipta Karya selaku PPK dinas PUPR,Yulianti Erlynah, seusai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan terjaring operasi tangkap tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024. Yulianti Erlynah, diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.: TEMPO/Imam Sukamto 
KALISEL Kabid Cipta Karya selaku PPK dinas PUPR,Yulianti Erlynah, seusai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan terjaring operasi tangkap tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024. Yulianti Erlynah, diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.: TEMPO/Imam Sukamto 

10 Oktober 2024 00:00 WIB