Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyidik KPK Lanjutkan Pemeriksaan Tersangka OTT Labuhanbatu dan Maluku Utara

Stevi Thomas menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024. Stevi diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto
Stevi Thomas menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024. Stevi diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto

1 Februari 2024 00:00 WIB

Stevi Thomas menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024. Stevi diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto
Stevi Thomas menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024. Stevi diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto

1 Februari 2024 00:00 WIB

Stevi Thomas menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024. Stevi diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto
Stevi Thomas menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024. Stevi diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto

1 Februari 2024 00:00 WIB

Wahyu Ramdhani Siregar, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024. Wahyu diperiksa sebagai tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap empat tersangka yaitu Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga, anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, dua orang pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra,  TEMPO/Imam Sukamto
Wahyu Ramdhani Siregar, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024. Wahyu diperiksa sebagai tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap empat tersangka yaitu Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga, anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, dua orang pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, TEMPO/Imam Sukamto

1 Februari 2024 00:00 WIB

Wahyu Ramdhani Siregar, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024. Wahyu diperiksa dalam dugaan pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupatan Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto
Wahyu Ramdhani Siregar, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024. Wahyu diperiksa dalam dugaan pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupatan Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto

1 Februari 2024 00:00 WIB