Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemeriksaan Perdana 4 Tersangka Korupsi Lahan Rorotan sebagai Tahanan KPK

Komisaris PT. TEP, Saut Irianto Rajagukguk, seusai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024. Saut Irianto Rajagukguk, diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Rorotan Jakarta Timur. TEMPO/Imam Sukamto
Komisaris PT. TEP, Saut Irianto Rajagukguk, seusai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024. Saut Irianto Rajagukguk, diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Rorotan Jakarta Timur. TEMPO/Imam Sukamto

7 Oktober 2024 00:00 WIB

Direktur Corporate Finance PT. TEP, Eko Wardoyo, seusai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan dalam perkara korupsi pengadaan tanah di Rorotan Jakarta Timur, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024. Pengadaan tanah tersebut dilakukan oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tahun 2019 - 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Direktur Corporate Finance PT. TEP, Eko Wardoyo, seusai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan dalam perkara korupsi pengadaan tanah di Rorotan Jakarta Timur, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024. Pengadaan tanah tersebut dilakukan oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tahun 2019 - 2020. TEMPO/Imam Sukamto

7 Oktober 2024 00:00 WIB

Direktur Utama PT. Totalindo Eka Persada, Donald Sihombing, seusai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan dalam perkara pengadaan tanah di Rorotan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024. Tindak korupsi pengadaan tanah tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.223 miliar. 
TEMPO/Imam Sukamto
Direktur Utama PT. Totalindo Eka Persada, Donald Sihombing, seusai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan dalam perkara pengadaan tanah di Rorotan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024. Tindak korupsi pengadaan tanah tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.223 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

7 Oktober 2024 00:00 WIB

Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharris, seusai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024. Indra Sukmono Arharris, diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Rorotan Jakarta Timur yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.223 miliar.  TEMPO/Imam Sukamto
Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharris, seusai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024. Indra Sukmono Arharris, diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Rorotan Jakarta Timur yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.223 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

7 Oktober 2024 00:00 WIB

(dari kanan) Direktur Utama PT. Totalindo Eka Persada, Donald Sihombing, Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharris, Direktur Corporate Finance PT. TEP, Eko Wardoyo, dan Komisaris PT. TEP, Saut Irianto Rajagukguk, seusai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024. Keempatnya diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Rorotan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.223 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
(dari kanan) Direktur Utama PT. Totalindo Eka Persada, Donald Sihombing, Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharris, Direktur Corporate Finance PT. TEP, Eko Wardoyo, dan Komisaris PT. TEP, Saut Irianto Rajagukguk, seusai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024. Keempatnya diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Rorotan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.223 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

7 Oktober 2024 00:00 WIB