Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Tahan 4 Tersangka Baru Korupsi Lahan Rorotan

Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada, Donald Sihombing (depan); Direktur Corporate Finance PT TEP, Eko Wardoyo; Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharris (dua kiri); dan Komisaris PT TEP, Saut Irianto Rajagukguk (belakang), mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. KPK menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Jakarta, oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada periode 2019-2020 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp233 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada, Donald Sihombing (depan); Direktur Corporate Finance PT TEP, Eko Wardoyo; Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharris (dua kiri); dan Komisaris PT TEP, Saut Irianto Rajagukguk (belakang), mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. KPK menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Jakarta, oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada periode 2019-2020 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp233 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

18 September 2024 00:00 WIB

(ki-ka) Komisaris PT TEP, Saut Irianto Rajagukguk; Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharris; Direktur Corporate Finance PT TEP, Eko Wardoyo; dan Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada, Donald Sihombing mengenakan rompi tahanan saat konferensi pers penahanan tersangka kasus dugaan korupsi di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. KPK menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Jakarta, oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada periode 2019-2020 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp233 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
(ki-ka) Komisaris PT TEP, Saut Irianto Rajagukguk; Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharris; Direktur Corporate Finance PT TEP, Eko Wardoyo; dan Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada, Donald Sihombing mengenakan rompi tahanan saat konferensi pers penahanan tersangka kasus dugaan korupsi di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. KPK menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Jakarta, oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada periode 2019-2020 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp233 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

18 September 2024 00:00 WIB

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka kasus dugaan korupsi di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. KPK menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Jakarta, oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada periode 2019-2020 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp233 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka kasus dugaan korupsi di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. KPK menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Jakarta, oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada periode 2019-2020 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp233 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

18 September 2024 00:00 WIB

(ki-ka) Komisaris PT TEP, Saut Irianto Rajagukguk; Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharris; Direktur Corporate Finance PT TEP, Eko Wardoyo; dan Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada, Donald Sihombing mengenakan rompi tahanan saat konferensi pers penahanan tersangka kasus dugaan korupsi di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. KPK menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Jakarta, oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada periode 2019-2020 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp233 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
(ki-ka) Komisaris PT TEP, Saut Irianto Rajagukguk; Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharris; Direktur Corporate Finance PT TEP, Eko Wardoyo; dan Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada, Donald Sihombing mengenakan rompi tahanan saat konferensi pers penahanan tersangka kasus dugaan korupsi di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. KPK menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Jakarta, oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada periode 2019-2020 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp233 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

18 September 2024 00:00 WIB

Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada, Donald Sihombing (depan); Direktur Corporate Finance PT TEP, Eko Wardoyo; Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharris (dua kiri); dan Komisaris PT TEP, Saut Irianto Rajagukguk (belakang), mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. KPK menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Jakarta, oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada periode 2019-2020 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp233 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada, Donald Sihombing (depan); Direktur Corporate Finance PT TEP, Eko Wardoyo; Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharris (dua kiri); dan Komisaris PT TEP, Saut Irianto Rajagukguk (belakang), mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. KPK menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Jakarta, oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada periode 2019-2020 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp233 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

18 September 2024 00:00 WIB

Direktur Corporate Finance PT TEP, Eko Wardoyo; Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharris (tengah); dan Komisaris PT TEP, Saut Irianto Rajagukguk (kiri), mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. KPK menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Jakarta, oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada periode 2019-2020 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp233 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Direktur Corporate Finance PT TEP, Eko Wardoyo; Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharris (tengah); dan Komisaris PT TEP, Saut Irianto Rajagukguk (kiri), mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. KPK menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Jakarta, oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada periode 2019-2020 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp233 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

18 September 2024 00:00 WIB