Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ekspresi Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Usai Diperiksa KPK

Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan selama 2,5 jam, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024. Sakti Wahyu Trenggono, diperiksa sebagai saksi kapasitasnya sebagai pemegang saham dan pengurus PT. Teknologi Riset Global Investama dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif antara PT. Telkom Group dengan PT. Telemedia Onyx Pratama, dinilai telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp.100 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan selama 2,5 jam, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024. Sakti Wahyu Trenggono, diperiksa sebagai saksi kapasitasnya sebagai pemegang saham dan pengurus PT. Teknologi Riset Global Investama dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif antara PT. Telkom Group dengan PT. Telemedia Onyx Pratama, dinilai telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp.100 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

26 Juli 2024 00:00 WIB

Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan selama 2,5 jam, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024. Sakti Wahyu Trenggono, diperiksa sebagai saksi kapasitasnya sebagai pemegang saham dan pengurus PT. Teknologi Riset Global Investama dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif antara PT. Telkom Group dengan PT. Telemedia Onyx Pratama, dinilai telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp.100 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan selama 2,5 jam, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024. Sakti Wahyu Trenggono, diperiksa sebagai saksi kapasitasnya sebagai pemegang saham dan pengurus PT. Teknologi Riset Global Investama dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif antara PT. Telkom Group dengan PT. Telemedia Onyx Pratama, dinilai telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp.100 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

26 Juli 2024 00:00 WIB

Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan selama 2,5 jam, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024. Sakti Wahyu Trenggono, diperiksa sebagai saksi kapasitasnya sebagai pemegang saham dan pengurus PT. Teknologi Riset Global Investama dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif antara PT. Telkom Group dengan PT. Telemedia Onyx Pratama, dinilai telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp.100 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan selama 2,5 jam, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024. Sakti Wahyu Trenggono, diperiksa sebagai saksi kapasitasnya sebagai pemegang saham dan pengurus PT. Teknologi Riset Global Investama dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif antara PT. Telkom Group dengan PT. Telemedia Onyx Pratama, dinilai telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp.100 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

26 Juli 2024 00:00 WIB

Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan selama 2,5 jam, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024. Sakti Wahyu Trenggono, diperiksa sebagai saksi kapasitasnya sebagai pemegang saham dan pengurus PT. Teknologi Riset Global Investama dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif antara PT. Telkom Group dengan PT. Telemedia Onyx Pratama, dinilai telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp.100 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan selama 2,5 jam, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024. Sakti Wahyu Trenggono, diperiksa sebagai saksi kapasitasnya sebagai pemegang saham dan pengurus PT. Teknologi Riset Global Investama dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif antara PT. Telkom Group dengan PT. Telemedia Onyx Pratama, dinilai telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp.100 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

26 Juli 2024 00:00 WIB

Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan selama 2,5 jam, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024. Sakti Wahyu Trenggono, diperiksa sebagai saksi kapasitasnya sebagai pemegang saham dan pengurus PT. Teknologi Riset Global Investama dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif antara PT. Telkom Group dengan PT. Telemedia Onyx Pratama, dinilai telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp.100 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan selama 2,5 jam, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024. Sakti Wahyu Trenggono, diperiksa sebagai saksi kapasitasnya sebagai pemegang saham dan pengurus PT. Teknologi Riset Global Investama dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif antara PT. Telkom Group dengan PT. Telemedia Onyx Pratama, dinilai telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp.100 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

26 Juli 2024 00:00 WIB