Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RSUD Batam Digeledah Soal Kasus Korupsi Alat Kesehatan

Penyidik Kejaksaan Negeri Batam mengamankan sejumlah alat bukti seusai menggeledah kantor administrasi RSUD Embung Fatimah Batam, Kepulauan Riau, Selasa, 30 Juli 2024. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti dan sejumlah dokumen soal perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Embung Fatimah  yang digunakan untuk pengadaan alat kesehatan (alkes) sebesar Rp3,4 miliar. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Penyidik Kejaksaan Negeri Batam mengamankan sejumlah alat bukti seusai menggeledah kantor administrasi RSUD Embung Fatimah Batam, Kepulauan Riau, Selasa, 30 Juli 2024. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti dan sejumlah dokumen soal perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Embung Fatimah yang digunakan untuk pengadaan alat kesehatan (alkes) sebesar Rp3,4 miliar. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna

30 Juli 2024 00:00 WIB

Penyidik Kejaksaan Negeri Batam melakukan penggeledahan di kantor administrasi RSUD Embung Fatimah Batam, Kepulauan Riau, Selasa, 30 Juli 2024. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti dan sejumlah dokumen soal perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Embung Fatimah  yang digunakan untuk pengadaan alat kesehatan (alkes) sebesar Rp3,4 miliar. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Penyidik Kejaksaan Negeri Batam melakukan penggeledahan di kantor administrasi RSUD Embung Fatimah Batam, Kepulauan Riau, Selasa, 30 Juli 2024. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti dan sejumlah dokumen soal perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Embung Fatimah yang digunakan untuk pengadaan alat kesehatan (alkes) sebesar Rp3,4 miliar. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna

30 Juli 2024 00:00 WIB

Penyidik Kejaksaan Negeri Batam mengamankan sejumlah alat bukti seusai menggeledah kantor administrasi RSUD Embung Fatimah Batam, Kepulauan Riau, Selasa, 30 Juli 2024. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti dan sejumlah dokumen soal perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Embung Fatimah  yang digunakan untuk pengadaan alat kesehatan (alkes) sebesar Rp3,4 miliar. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Penyidik Kejaksaan Negeri Batam mengamankan sejumlah alat bukti seusai menggeledah kantor administrasi RSUD Embung Fatimah Batam, Kepulauan Riau, Selasa, 30 Juli 2024. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti dan sejumlah dokumen soal perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Embung Fatimah yang digunakan untuk pengadaan alat kesehatan (alkes) sebesar Rp3,4 miliar. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna

30 Juli 2024 00:00 WIB

Penyidik Kejaksaan Negeri Batam mengamankan sejumlah alat bukti seusai menggeledah kantor administrasi RSUD Embung Fatimah Batam, Kepulauan Riau, Selasa, 30 Juli 2024. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti dan sejumlah dokumen soal perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Embung Fatimah  yang digunakan untuk pengadaan alat kesehatan (alkes) sebesar Rp3,4 miliar. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Penyidik Kejaksaan Negeri Batam mengamankan sejumlah alat bukti seusai menggeledah kantor administrasi RSUD Embung Fatimah Batam, Kepulauan Riau, Selasa, 30 Juli 2024. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti dan sejumlah dokumen soal perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Embung Fatimah yang digunakan untuk pengadaan alat kesehatan (alkes) sebesar Rp3,4 miliar. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna

30 Juli 2024 00:00 WIB