Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BNN Gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan Internasional

Para tersangka penyuludupan narkotika jaringan Thailand-Malaysia-Indonesia yang berinisial AI, LAH dan FA dalam konferensi pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta, Jumat, 20 September 2024.
Tersangka yqng ditangkap di Jl. Raya Medan-Banda Aceh Pangkalan Brandan, Kab. Langkat, Sumatera Utara ini dijerat dengan pasal 112 (2) Jo Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. TEMPO/Ilham Balindra
Para tersangka penyuludupan narkotika jaringan Thailand-Malaysia-Indonesia yang berinisial AI, LAH dan FA dalam konferensi pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta, Jumat, 20 September 2024. Tersangka yqng ditangkap di Jl. Raya Medan-Banda Aceh Pangkalan Brandan, Kab. Langkat, Sumatera Utara ini dijerat dengan pasal 112 (2) Jo Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. TEMPO/Ilham Balindra

20 September 2024 00:00 WIB

Barang bukti 15 kilogram narkotika jenis sabu, 10.345 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat netto 3.021,8 gram yang ditunjukkan dalam konferensi pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta, Jumat, 20 September 2024. BNN meringkus penyelundupan narkotika jaringan internasional Thailand-Malaysia-Indonesia melalui perairan wilayah Aceh yang akan diedarkan di wilayah Sumatera Utara dan Palembang. Pada kasus ini, BNN berhasil menemukan 15 kilogram narkotika jenis sabu, 10.345 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat netto 3.021,8 gram. TEMPO/Ilham Balindra
Barang bukti 15 kilogram narkotika jenis sabu, 10.345 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat netto 3.021,8 gram yang ditunjukkan dalam konferensi pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta, Jumat, 20 September 2024. BNN meringkus penyelundupan narkotika jaringan internasional Thailand-Malaysia-Indonesia melalui perairan wilayah Aceh yang akan diedarkan di wilayah Sumatera Utara dan Palembang. Pada kasus ini, BNN berhasil menemukan 15 kilogram narkotika jenis sabu, 10.345 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat netto 3.021,8 gram. TEMPO/Ilham Balindra

20 September 2024 00:00 WIB

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjem Pol. Marthinus Hukom (kedua kanan) bersama jajarannya menunjukan narang bukti narkoba dalam konferensi pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta, Jumat, 20 September 2024. BNN meringkus penyelundupan narkotika jaringan internasional Thailand-Malaysia-Indonesia melalui perairan wilayah Aceh yang akan diedarkan yang akan diedarkan di wilayah Sumatera Utara dan Palembang. Pada kasus ini, BNN berhasil menemukan 15 kilogram narkotika jenis sabu, 10.345 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat netto 3.021,8 gram. TEMPO/Ilham Balindra
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjem Pol. Marthinus Hukom (kedua kanan) bersama jajarannya menunjukan narang bukti narkoba dalam konferensi pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta, Jumat, 20 September 2024. BNN meringkus penyelundupan narkotika jaringan internasional Thailand-Malaysia-Indonesia melalui perairan wilayah Aceh yang akan diedarkan yang akan diedarkan di wilayah Sumatera Utara dan Palembang. Pada kasus ini, BNN berhasil menemukan 15 kilogram narkotika jenis sabu, 10.345 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat netto 3.021,8 gram. TEMPO/Ilham Balindra

20 September 2024 00:00 WIB

Para tersangka penyuludupan narkotika jaringan Thailand-Malaysia-Indonesia yang berinisial AI, LAH dan FA dalam konferensi pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta, Jumat, 20 September 2024.
Tersangka yqng ditangkap di Jl. Raya Medan-Banda Aceh Pangkalan Brandan, Kab. Langkat, Sumatera Utara ini dijerat dengan pasal 112 (2) Jo Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. TEMPO/Ilham Balindra
Para tersangka penyuludupan narkotika jaringan Thailand-Malaysia-Indonesia yang berinisial AI, LAH dan FA dalam konferensi pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta, Jumat, 20 September 2024. Tersangka yqng ditangkap di Jl. Raya Medan-Banda Aceh Pangkalan Brandan, Kab. Langkat, Sumatera Utara ini dijerat dengan pasal 112 (2) Jo Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. TEMPO/Ilham Balindra

20 September 2024 00:00 WIB

Para tersangka penyuludupan narkotika jaringan Thailand-Malaysia-Indonesia yang berinisial AI, LAH dan FA dalam konferensi pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta, Jumat, 20 September 2024.
Tersangka yqng ditangkap di Jl. Raya Medan-Banda Aceh Pangkalan Brandan, Kab. Langkat, Sumatera Utara ini dijerat dengan pasal 112 (2) Jo Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. TEMPO/Ilham Balindra
Para tersangka penyuludupan narkotika jaringan Thailand-Malaysia-Indonesia yang berinisial AI, LAH dan FA dalam konferensi pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta, Jumat, 20 September 2024. Tersangka yqng ditangkap di Jl. Raya Medan-Banda Aceh Pangkalan Brandan, Kab. Langkat, Sumatera Utara ini dijerat dengan pasal 112 (2) Jo Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. TEMPO/Ilham Balindra

20 September 2024 00:00 WIB

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjem Pol. Marthinus Hukom dalam konferensi pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta, Jumat, 20 September 2024. BNN meringkus penyelundupan narkotika jaringan internasional Thailand-Malaysia-Indonesia melalui perairan wilayah Aceh yang akan diedarkan di wilayah Sumatera Utara dan Palembang. Pada kasus ini, BNN berhasil menemukan 15 kilogram narkotika jenis sabu, 10.345 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat netto 3.021,8 gram. TEMPO/Ilham Balindra
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjem Pol. Marthinus Hukom dalam konferensi pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta, Jumat, 20 September 2024. BNN meringkus penyelundupan narkotika jaringan internasional Thailand-Malaysia-Indonesia melalui perairan wilayah Aceh yang akan diedarkan di wilayah Sumatera Utara dan Palembang. Pada kasus ini, BNN berhasil menemukan 15 kilogram narkotika jenis sabu, 10.345 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat netto 3.021,8 gram. TEMPO/Ilham Balindra

20 September 2024 00:00 WIB