Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemeriksaan Lanjutan Tersangka Korupsi PLTU Bukit Asam

Direktur PT. Truba Engineering Indonesia, Nehemia Indrajaya, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2024. Nehemia diperiksa dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pekerja retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam. TEMPO/Imam Sukamto
Direktur PT. Truba Engineering Indonesia, Nehemia Indrajaya, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2024. Nehemia diperiksa dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pekerja retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam. TEMPO/Imam Sukamto

9 Agustus 2024 00:00 WIB

Direktur PT. Truba Engineering Indonesia, Nehemia Indrajaya, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2024. Nehemia diperiksa dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pekerja retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT. PLN, unit induk pembangkitan Sumatera Bagian Selatan Tahun 2017 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Direktur PT. Truba Engineering Indonesia, Nehemia Indrajaya, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2024. Nehemia diperiksa dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pekerja retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT. PLN, unit induk pembangkitan Sumatera Bagian Selatan Tahun 2017 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto

9 Agustus 2024 00:00 WIB

Direktur PT. Truba Engineering Indonesia, Nehemia Indrajaya, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2024. Tindak pidana korupsi PLTU Bukit Asam tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp.25 miliar dari nilai proyek sebesar Rp.74,9 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Direktur PT. Truba Engineering Indonesia, Nehemia Indrajaya, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2024. Tindak pidana korupsi PLTU Bukit Asam tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp.25 miliar dari nilai proyek sebesar Rp.74,9 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

9 Agustus 2024 00:00 WIB

Direktur PT. Truba Engineering Indonesia, Nehemia Indrajaya, seusai menjalani pemeriksaan dalam tindak korupsi PLTU Bukit Asam PT PLN, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Direktur PT. Truba Engineering Indonesia, Nehemia Indrajaya, seusai menjalani pemeriksaan dalam tindak korupsi PLTU Bukit Asam PT PLN, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2024. TEMPO/Imam Sukamto

9 Agustus 2024 00:00 WIB