Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polri Ungkap 3 Jaringan Narkoba Internasional dengan Nilai Rp 869,7 Miiiar

Para tersangka dan barang bukti dihadirkan saat konferensi pers soal pengungkapan 80 kasus narkoba di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Sejumlah 136 tersangka dari 80 kasus narkoba yang diungkap terdapat barang bukti Sabu 1,07 Ton, Ganja 1,12 Ton, Ekstasi 357.731 Butir, Happy Five 6.300 Butir , Kentamine 932,3 Gram, Double Ll 127.000 Butir , Kokain 2,5 Kilogram, Tembakau Sintesis 9.046 Gram, Hasish 25,5 Gram, MDMA 4.110 Gram, Mepherdrone 8.157 Gram dan Happy Water 2.974,9 Gram. Tempo/Ilham Balindra
Para tersangka dan barang bukti dihadirkan saat konferensi pers soal pengungkapan 80 kasus narkoba di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Sejumlah 136 tersangka dari 80 kasus narkoba yang diungkap terdapat barang bukti Sabu 1,07 Ton, Ganja 1,12 Ton, Ekstasi 357.731 Butir, Happy Five 6.300 Butir , Kentamine 932,3 Gram, Double Ll 127.000 Butir , Kokain 2,5 Kilogram, Tembakau Sintesis 9.046 Gram, Hasish 25,5 Gram, MDMA 4.110 Gram, Mepherdrone 8.157 Gram dan Happy Water 2.974,9 Gram. Tempo/Ilham Balindra

1 November 2024 00:00 WIB

Barang bukti dihadirkan saat konferensi pers soal pengungkapan 80 kasus narkoba di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Sebanyak 136 tersangka dari 80 kasus narkoba yang diungkap terdapat barang bukti Sabu 1,07 Ton, Ganja 1,12 Ton, Ekstasi 357.731 Butir, Happy Five 6.300 Butir , Kentamine 932,3 Gram, Double Ll 127.000 Butir , Kokain 2,5 Kilogram, Tembakau Sintesis 9.046 Gram, Hasish 25,5 Gram, MDMA 4.110 Gram, Mepherdrone 8.157 Gram dan Happy Water 2.974,9 Gram. Tempo/Ilham Balindra
Barang bukti dihadirkan saat konferensi pers soal pengungkapan 80 kasus narkoba di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Sebanyak 136 tersangka dari 80 kasus narkoba yang diungkap terdapat barang bukti Sabu 1,07 Ton, Ganja 1,12 Ton, Ekstasi 357.731 Butir, Happy Five 6.300 Butir , Kentamine 932,3 Gram, Double Ll 127.000 Butir , Kokain 2,5 Kilogram, Tembakau Sintesis 9.046 Gram, Hasish 25,5 Gram, MDMA 4.110 Gram, Mepherdrone 8.157 Gram dan Happy Water 2.974,9 Gram. Tempo/Ilham Balindra

1 November 2024 00:00 WIB

Barang bukti uang dihadirkan saat konferensi pers soal pengungkapan 80 kasus narkoba di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Hasil Analisis Keuangan PPATK perputaran uang dari ketiga jaringan narkoba tersebut mencapai 59,2 Triliun. Bareskrim Polri menerapkan pasal TPPU untuk memiskinkan dan merampas aset dari hasil kejahatan. Total nilai Aset yang berhasil disita sejumlah 869,7 Miliar Rupiah. Tempo/Ilham Balindra
Barang bukti uang dihadirkan saat konferensi pers soal pengungkapan 80 kasus narkoba di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Hasil Analisis Keuangan PPATK perputaran uang dari ketiga jaringan narkoba tersebut mencapai 59,2 Triliun. Bareskrim Polri menerapkan pasal TPPU untuk memiskinkan dan merampas aset dari hasil kejahatan. Total nilai Aset yang berhasil disita sejumlah 869,7 Miliar Rupiah. Tempo/Ilham Balindra

1 November 2024 00:00 WIB

Para tersangka dihadirkan saat konferensi pers soal pengungkapan 80 kasus narkoba di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Jaringan narkoba yang berhasil diungkap di antaranya jaringan yang dikendalikan oleh gembong narkoba Fredy Pratama, jaringan HS, dan jaringan H. Para tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo 132 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Tempo/Ilham Balindra
Para tersangka dihadirkan saat konferensi pers soal pengungkapan 80 kasus narkoba di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Jaringan narkoba yang berhasil diungkap di antaranya jaringan yang dikendalikan oleh gembong narkoba Fredy Pratama, jaringan HS, dan jaringan H. Para tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo 132 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Tempo/Ilham Balindra

1 November 2024 00:00 WIB

Barang bukti dihadirkan saat konferensi pers soal pengungkapan 80 kasus narkoba di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Sebanyak 136 tersangka dari 80 kasus narkoba yang diungkap terdapat barang bukti Sabu 1,07 Ton, Ganja 1,12 Ton, Ekstasi 357.731 Butir, Happy Five 6.300 Butir , Kentamine 932,3 Gram, Double Ll 127.000 Butir , Kokain 2,5 Kilogram, Tembakau Sintesis 9.046 Gram, Hasish 25,5 Gram, MDMA 4.110 Gram, Mepherdrone 8.157 Gram dan Happy Water 2.974,9 Gram. Tempo/Ilham Balindra
Barang bukti dihadirkan saat konferensi pers soal pengungkapan 80 kasus narkoba di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Sebanyak 136 tersangka dari 80 kasus narkoba yang diungkap terdapat barang bukti Sabu 1,07 Ton, Ganja 1,12 Ton, Ekstasi 357.731 Butir, Happy Five 6.300 Butir , Kentamine 932,3 Gram, Double Ll 127.000 Butir , Kokain 2,5 Kilogram, Tembakau Sintesis 9.046 Gram, Hasish 25,5 Gram, MDMA 4.110 Gram, Mepherdrone 8.157 Gram dan Happy Water 2.974,9 Gram. Tempo/Ilham Balindra

1 November 2024 00:00 WIB

Konferensi pers soal pengungkapan 80 kasus narkoba di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Sejumlah 136 tersangka dari 80 kasus narkoba yang diungkap terdapat barang bukti Sabu 1,07 Ton, Ganja 1,12 Ton, Ekstasi 357.731 Butir, Happy Five 6.300 Butir , Kentamine 932,3 Gram, Double Ll 127.000 Butir , Kokain 2,5 Kilogram, Tembakau Sintesis 9.046 Gram, Hasish 25,5 Gram, MDMA 4.110 Gram, Mepherdrone 8.157 Gram dan Happy Water 2.974,9 Gram. Tempo/Ilham Balindra
Konferensi pers soal pengungkapan 80 kasus narkoba di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Sejumlah 136 tersangka dari 80 kasus narkoba yang diungkap terdapat barang bukti Sabu 1,07 Ton, Ganja 1,12 Ton, Ekstasi 357.731 Butir, Happy Five 6.300 Butir , Kentamine 932,3 Gram, Double Ll 127.000 Butir , Kokain 2,5 Kilogram, Tembakau Sintesis 9.046 Gram, Hasish 25,5 Gram, MDMA 4.110 Gram, Mepherdrone 8.157 Gram dan Happy Water 2.974,9 Gram. Tempo/Ilham Balindra

1 November 2024 00:00 WIB