Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Gugatan Jokowi dari Koalisi Masyarakat Sipil

Pengunjung sidang memegang poster Gugat Presiden saat berlangsungnya sidang gugatan kepada Presiden Jokowi atas Penganugerahan Pangkat secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan dari Presiden melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/Tahun 2024 di PTUN Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2024. Sidang agenda hari ini ialah pemeriksaan pembuktian surat. TEMPO/Subekti.
Pengunjung sidang memegang poster Gugat Presiden saat berlangsungnya sidang gugatan kepada Presiden Jokowi atas Penganugerahan Pangkat secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan dari Presiden melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/Tahun 2024 di PTUN Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2024. Sidang agenda hari ini ialah pemeriksaan pembuktian surat. TEMPO/Subekti.

15 Agustus 2024 00:00 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas saat mengikuti sidang gugatan kepada Presiden Jokowi atas Penganugerahan Pangkat secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan dari Presiden melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/Tahun 2024 di PTUN Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2024. Gugatan yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menjadi alarm pengingat bahwa Negara tidak boleh secara semena-mena dan sepihak memberikan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan tanpa alasan yang jelas serta harus sesuai dengan prosedur yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. TEMPO/Subekti.
Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas saat mengikuti sidang gugatan kepada Presiden Jokowi atas Penganugerahan Pangkat secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan dari Presiden melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/Tahun 2024 di PTUN Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2024. Gugatan yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menjadi alarm pengingat bahwa Negara tidak boleh secara semena-mena dan sepihak memberikan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan tanpa alasan yang jelas serta harus sesuai dengan prosedur yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. TEMPO/Subekti.

15 Agustus 2024 00:00 WIB

Sidang gugatan kepada Presiden Jokowi atas Penganugerahan Pangkat secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan dari Presiden melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/Tahun 2024 di PTUN Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2024. Tercatat, selama berkuasa, Jokowi tak henti-hentinya memberikan tanda jasa dan tanda kehormatan kepada sosok yang memiliki rekam jejak berdarah dalam isu hak asasi manusia. TEMPO/Subekti.
Sidang gugatan kepada Presiden Jokowi atas Penganugerahan Pangkat secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan dari Presiden melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/Tahun 2024 di PTUN Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2024. Tercatat, selama berkuasa, Jokowi tak henti-hentinya memberikan tanda jasa dan tanda kehormatan kepada sosok yang memiliki rekam jejak berdarah dalam isu hak asasi manusia. TEMPO/Subekti.

15 Agustus 2024 00:00 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas saat mengikuti sidang gugatan  kepada Presiden Jokowi atas Penganugerahan Pangkat secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan dari Presiden melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/Tahun 2024 di PTUN Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2024. Para penerima tanda jasa tersebut di antaranya Eurico Guterres, sosok pelaku kejahatan HAM Timor Timur 1999; yang menerima Bintang Jasa Utama pada 2021, serta Prabowo Subianto yang menerima sejumlah tanda jasa dan tanda kehormatan berupa Bintang Yudha Dharma pada 2022, pangkat Jenderal TNI Kehormatan Bintang Empat tahun 2024. TEMPO/Subekti.
Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas saat mengikuti sidang gugatan kepada Presiden Jokowi atas Penganugerahan Pangkat secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan dari Presiden melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/Tahun 2024 di PTUN Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2024. Para penerima tanda jasa tersebut di antaranya Eurico Guterres, sosok pelaku kejahatan HAM Timor Timur 1999; yang menerima Bintang Jasa Utama pada 2021, serta Prabowo Subianto yang menerima sejumlah tanda jasa dan tanda kehormatan berupa Bintang Yudha Dharma pada 2022, pangkat Jenderal TNI Kehormatan Bintang Empat tahun 2024. TEMPO/Subekti.

15 Agustus 2024 00:00 WIB

Sidang gugatan kepada Presiden Jokowi atas Penganugerahan Pangkat secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan dari Presiden melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/Tahun 2024 di PTUN Jakarta, Kamis 15 Agustus 2024.  TEMPO/Subekti.
Sidang gugatan kepada Presiden Jokowi atas Penganugerahan Pangkat secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan dari Presiden melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/Tahun 2024 di PTUN Jakarta, Kamis 15 Agustus 2024. TEMPO/Subekti.

15 Agustus 2024 00:00 WIB

Sidang gugatan kepada Presiden Jokowi atas Penganugerahan Pangkat secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan dari Presiden melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/Tahun 2024 di PTUN Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2024. TEMPO/Subekti.
Sidang gugatan kepada Presiden Jokowi atas Penganugerahan Pangkat secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan dari Presiden melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/Tahun 2024 di PTUN Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2024. TEMPO/Subekti.

15 Agustus 2024 00:00 WIB